Kampiunnews|Malang – Kantor Hukum Muslimlaw & Partners secara resmi mengumumkan bahwa tanah objek landreform seluas 1.036 hektar kini berada dalam penguasaan dan pengawasannya. Pengumuman ini disampaikan guna memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas status pengelolaan lahan bekas Perkebunan Karet Kali Telo di Jawa Timur, Rabu (15/4/2026).
Lahan seluas 1.036 hektar tersebut merupakan bagian dari objek landreform yang memiliki sejarah panjang dalam kebijakan agraria nasional. Penegasan status ini dinilai penting untuk mencegah konflik kepemilikan serta memberikan kejelasan bagi para pihak yang selama ini berkepentingan terhadap lahan tersebut.
Dasar Hukum Penguasaan
Penguasaan dan pengawasan oleh Muslimlaw & Partners berlandaskan sejumlah regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, serta berbagai peraturan pemerintah dan keputusan menteri yang mengatur pelaksanaan landreform dan status tanah negara, termasuk penetapan tanah Perkebunan Karet Kali Telo sebagai objek landreform seluas 1.036 hektar.
Selain itu, dasar hukum juga mencakup ketentuan terkait pendaftaran tanah, konversi hak atas tanah, hingga kebijakan pemberian hak baru atas tanah negara. Seluruh regulasi tersebut menjadi landasan legal dalam penegasan penguasaan dan pengawasan lahan dimaksud.
Melalui pengumuman ini, Muslimlaw & Partners menegaskan bahwa setiap aktivitas di atas lahan objek landreform tersebut tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasa hukumnya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penertiban dan perlindungan aset agraria, serta mendorong percepatan penyelesaian legalitas bagi pihak-pihak yang memiliki kepentingan sah.
Pihak yang merasa memiliki bukti kepemilikan atau hak atas tanah tersebut diimbau untuk segera melakukan klarifikasi langsung kepada Muslimlaw & Partners guna dilakukan verifikasi dan adu data secara terbuka.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan tercipta kepastian hukum, mengurangi potensi sengketa, serta mendukung tata kelola pertanahan yang lebih tertib dan transparan di wilayah Jawa Timur. (red_risma)






