Kampiunnews | Jakarta – Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Diana Kusumastuti, menerima audiensi Pengurus Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) di Gedung Kementerian PUPR, Senin (5/5). Dalam pertemuan tersebut, IAI mengusulkan agar Kementerian PUPR kembali dilibatkan secara langsung dalam proses seleksi serta struktur kepengurusan Dewan Arsitek Indonesia (DAI), mengingat masa bakti DAI periode 2020–2025 akan berakhir pada 2 Desember 2025.
Menanggapi hal itu, Wamen Diana menyambut baik usulan IAI dan menyatakan dukungannya terhadap keterlibatan Kementerian PUPR dalam proses seleksi DAI, sebagaimana pernah dilakukan pada periode sebelumnya.
“Sinergi antara regulator dan praktisi adalah kunci dalam membangun kebijakan pembangunan yang inklusif dan berkualitas. Kolaborasi ini harus terus diperkuat agar profesi arsitek mampu menjawab tantangan pembangunan berkelanjutan, penataan ruang, dan kebutuhan masyarakat,” tegas Wamen Diana.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya percepatan pembentukan lisensi arsitek di seluruh provinsi sebagai bagian dari penguatan tata kelola profesi yang berbasis standar nasional. Hingga saat ini, 19 provinsi telah mengajukan pembentukan lisensi, 5 provinsi masih dalam proses, dan 10 provinsi belum memulai pengajuan.
“Saya mendorong agar 10 provinsi lainnya dapat menyelesaikan proses pengajuan lisensi tahun ini, demi pemerataan standar kompetensi dan etika profesi di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Pertemuan juga membahas efektivitas regulasi terkait sektor konstruksi dan profesi arsitek, khususnya tiga Peraturan Pemerintah (PP) yaitu PP Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2021. Kementerian PUPR membuka ruang dialog untuk melakukan evaluasi terhadap ketiga PP tersebut dengan melibatkan asosiasi profesi seperti IAI, lembaga pendidikan, dan pengguna jasa konstruksi.
Wamen Diana menegaskan bahwa peninjauan ini bertujuan untuk menghasilkan regulasi yang lebih sinkron, implementatif, dan responsif terhadap dinamika lapangan serta perkembangan teknologi arsitektur ramah lingkungan.
“Bangunan gedung merupakan sektor penyumbang konsumsi energi terbesar dan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang signifikan. Dukungan dari asosiasi profesi arsitek dalam penerapan Bangunan Gedung Hijau (BGH) sangat penting untuk pengurangan emisi GRK di Indonesia,” tutup Wamen Diana.






