Kampiunnews | Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, secara resmi melarang praktik penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan dengan alasan apapun. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa penerbitan SE ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya praktik penahanan dokumen pekerja yang telah berlangsung cukup lama di berbagai perusahaan di Indonesia.
“Dengan posisi tawar yang lemah dibandingkan pemberi kerja, pekerja sering tidak mampu meminta kembali ijazah yang ditahan. Hal ini berdampak negatif terhadap kesempatan mereka mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, menciptakan tekanan psikologis, dan menurunkan produktivitas kerja,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (20/5/2025).
SE tersebut menegaskan bahwa selain ijazah, perusahaan juga dilarang menahan dokumen pribadi lainnya milik pekerja, termasuk sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Penahanan dokumen dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan sebagai syarat untuk bekerja.
“Pemberi kerja juga tidak boleh menghalangi atau membatasi pekerja dalam mencari serta mendapatkan pekerjaan yang lebih layak,” tegas Yassierli.
Lebih lanjut, ia mengimbau agar calon pekerja dan pekerja aktif lebih cermat dalam membaca isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan. Hal tersebut tidak boleh dilakukan kecuali dalam kondisi yang sangat terbatas dan dibenarkan secara hukum.
Namun demikian, dalam hal tertentu, penyerahan dokumen masih dimungkinkan dengan syarat ketat, yakni apabila dokumen tersebut diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan yang dibiayai langsung oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
Dalam kasus seperti itu, perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen yang ditahan dan bertanggung jawab sepenuhnya jika terjadi kerusakan atau kehilangan.
“Pemberi kerja harus memberikan ganti rugi kepada pekerja jika ijazah atau sertifikat kompetensi yang dititipkan mengalami kerusakan atau hilang,” pungkasnya.






