Kampiunnews|Blitar – Pokmas Joyo Makmur Desa Tulungrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, resmi melakukan perubahan susunan kepengurusan sekaligus menunjuk kuasa hukum guna mendampingi perjuangan pengelolaan lahan seluas 894 hektar di wilayah setempat.
Kesepakatan tersebut berlangsung pada Selasa (28/4/2026) di Kantor Sekretariat Yayasan Binawarga Kertanegara Cabang Malang. Perubahan struktur organisasi meliputi posisi ketua, sekretaris, bendahara, hingga pengawas Pokmas Joyo Makmur.
Dalam kesempatan yang sama, Pokmas Joyo Makmur memberikan kuasa hukum kepada Muslimin bersama Muslim & Partner untuk mendampingi proses penyelesaian dan pengurusan lahan 894 hektar yang berada di Desa Tulungrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperjuangkan hak pengelolaan lahan yang selama puluhan tahun dinilai terbengkalai dan belum dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat setempat.
Menurut keterangan ahli waris almarhum Hasan Nadir selaku pembina Pokmas Joyo Makmur, lahan tersebut memiliki riwayat panjang sejak tahun 1874. Pada masa itu, lahan disebut telah memperoleh surat izin dari pemerintah kolonial Belanda.
Selanjutnya, pada tahun 1893 diterbitkan peta besar yang mempertegas status kepemilikan warga Desa Tulungrejo atas kawasan tersebut. Dokumen kepemilikan kemudian diperkuat dengan terbitnya Petok D pada tahun 1935 yang hingga kini masih disimpan oleh pihak ahli waris.
Meski memiliki dokumen historis dan administrasi pertanahan, masyarakat mengaku hingga kini belum dapat mengelola lahan tersebut secara penuh.
Warga Harapkan Lahan Bisa Kembali Dikelola Masyarakat
Warga Desa Tulungrejo berharap lahan seluas 894 hektar itu dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan ekonomi warga sekitar.
Atas dasar itu, Pokmas Joyo Makmur dibentuk sebagai wadah perjuangan masyarakat untuk mendorong penyelesaian persoalan lahan yang telah berlangsung sejak lama.
Sejak tahun 2024, berbagai upaya telah dilakukan namun belum membuahkan hasil maksimal. Karena itu, warga memberikan mandat kepada Muslim & Partner untuk melakukan pendampingan hukum hingga proses penyelesaian lahan dapat terealisasi sesuai harapan masyarakat. (red_risma)






