Kampiunnews | Kupang – Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) terus mendorong penguatan pembangunan berbasis kependudukan. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar yang secara resmi dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, Ignasius R. Lega, SH, bertempat di Hotel Aston, Kamis (22/5).
Acara ini turut dihadiri oleh para pemangku kepentingan strategis seperti Kepala BKKBN Provinsi NTT, Kepala BP3MI Provinsi NTT, Tim Koalisi Kependudukan Provinsi NTT, Kepala BPS Kota Kupang, serta jajaran pejabat pemerintah Kota Kupang, camat, dan lurah.
Dalam sambutan Wali Kota Kupang yang dibacakan oleh Pj Sekda, disampaikan bahwa pembangunan sejati tidak hanya berfokus pada infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi berakar pada pembangunan manusia. “Salah satu misi utama Pemerintah Kota Kupang saat ini adalah membangun SDM yang berkualitas, berkarakter, dan inklusif,” ujarnya.
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa pembangunan Kota Kupang sebagai Kota Kasih harus dimulai dari pemahaman yang utuh terhadap data dan kondisi riil kependudukan. “Pendekatan pembangunan berbasis kependudukan menjadi syarat mutlak untuk menciptakan pembangunan yang tepat sasaran, adil, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Ignasius R. Lega juga menyoroti semakin kompleksnya persoalan kependudukan, mulai dari mobilitas penduduk, bonus demografi, urbanisasi, hingga ketimpangan kualitas SDM. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk menghasilkan kebijakan yang tepat dan berdaya guna.
“Dengan adanya GDPK, kita memiliki arah pembangunan kependudukan yang lebih jelas dan terstruktur. GDPK akan menjadi kompas pembangunan jangka panjang yang selaras dengan RPJMN serta mendukung terwujudnya SDM unggul 2045 dalam menyongsong bonus demografi,” tandas Ignasius.
Ia juga mengajak seluruh elemen pemerintah, swasta, akademisi, masyarakat sipil, dan media untuk berkolaborasi dalam mewujudkan pembangunan kependudukan yang terencana, berkelanjutan, dan berdampak positif bagi Kota Kupang.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan DP2KB Kota Kupang, Zusana Mariani Manafe, S.Sos., menyampaikan bahwa penyusunan GDPK merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 yang mengharuskan setiap daerah menyusun Rancangan Induk Pembangunan Kependudukan.
GDPK, menurutnya, menjadi dasar strategis untuk menangani isu-isu kependudukan secara terarah dan sistematis, yang mencakup lima pilar utama: pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, pembangunan keluarga berkualitas, serta penataan data, informasi, dan administrasi kependudukan.
Ia berharap kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh pihak akan pentingnya pembangunan kependudukan yang terintegrasi dan berkelanjutan, khususnya untuk kemajuan Kota Kupang.






