Kampiunnews | Kupang – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, secara resmi membuka kegiatan Pekan Panutan dan Sosialisasi Pajak Daerah Kota Kupang Tahun 2025 yang diselenggarakan di halaman Kantor Camat Kota Lama, Selasa (3/6). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kesadaran masyarakat mengenai peran strategis pajak sebagai pilar utama pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada para wajib pajak yang telah menunjukkan keteladanan dengan membayar pajak tepat waktu. Menurutnya, kepatuhan ini sangat berkontribusi dalam mendukung pembangunan Kota Kupang. Ia optimistis, apabila kepatuhan pajak terus meningkat, maka target Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan lebih mudah tercapai.
“Saya berterima kasih kepada Bapenda Kota Kupang yang terus menggali potensi pajak daerah melalui inovasi pelayanan, pembaruan data objek pajak, serta kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Ini penting untuk menumbuhkan kesadaran akan kewajiban membayar pajak,” tegasnya.
Wali Kota menegaskan bahwa Pekan Panutan Pajak bukan hanya agenda rutin tahunan, melainkan bentuk nyata kepedulian bersama terhadap pembangunan. Pajak, lanjutnya, merupakan sumber utama pembiayaan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program sosial lainnya.
“Kalau kita ingin membangun Kota Kupang, maka kita harus patuh bayar pajak. Tanpa pajak, tidak akan ada lampu jalan, bantuan sosial, atau perbaikan infrastruktur. Semuanya butuh partisipasi dari kita semua,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan warga untuk tidak takut terhadap petugas pajak. “Bayar pajak bukan karena takut, tapi karena cinta pada Kota Kupang. Jika ada pungutan liar di luar ketentuan, segera laporkan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga mengumumkan peningkatan dana operasional untuk lembaga kemasyarakatan kelurahan, sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam mendukung kinerja pelayanan publik di tingkat lokal. Rinciannya sebagai berikut: LPM dari Rp6.500.000 menjadi Rp7.500.000, RW dari Rp4.500.000 menjadi Rp5.500.000, RT dari Rp4.750.000 menjadi Rp5.750.000, Karang Taruna dari Rp3.000.000 menjadi Rp4.000.000, Kelurahan Siaga dari Rp2.500.000 menjadi Rp3.500.000, Dasawisma dari Rp1.750.000 menjadi Rp2.750.000
Ia berharap peningkatan ini berdampak positif terhadap efektivitas pelayanan dan partisipasi warga dalam pembangunan di lingkungan masing-masing.
Di akhir sambutan, Wali Kota kembali menegaskan bahwa pemerintah hadir tidak hanya untuk memerintah, tetapi juga untuk melayani. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kebersihan dan aktif dalam kerja bakti demi mewujudkan Kota Kupang yang nyaman dan sehat.
Inovasi Pembayaran Pajak Non Tunai
Kepala UPTD Pelayanan Pajak Daerah Wilayah Kecamatan Kota Lama, Boby Balukh, melaporkan bahwa kegiatan ini berlangsung hingga 10 Juli 2025 di enam kantor camat secara bergiliran. Kegiatan ini menggandeng Bank Indonesia dan Bank NTT untuk menghadirkan layanan pembayaran pajak secara non tunai menggunakan QRIS, dengan insentif berupa sembako gratis dan undian doorprize menarik.
Kepala Bapenda Kota Kupang, Pah Bessie Semuel Messakh, S.STP., M.Si., mengungkapkan bahwa potensi penerimaan PBB-P2 di Kecamatan Kota Lama mencapai Rp2,07 miliar dari 4.680 objek pajak. Potensi dari sektor lainnya, seperti restoran, listrik, hotel, parkir, reklame, hingga sarang burung walet, ditaksir sekitar Rp350 juta per bulan.
“Dengan pendekatan pelayanan yang lebih interaktif dan insentif yang menarik, kami berharap terjadi peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak,” ujarnya.
Usai kegiatan, Wali Kota dan jajaran meninjau langsung proses pembayaran pajak dan membagikan beras kepada para wajib pajak yang menggunakan QRIS. Antusiasme masyarakat begitu tinggi, bahkan banyak warga yang mengajak Wali Kota berfoto bersama sebagai bentuk apresiasi.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Penjabat Sekda Kota Kupang Ignasius Repelita Lega, Kepala Bapenda Pah Bessie Semuel Messakh, Camat Kota Lama Mohammad A.A. Jalil, serta unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, anggota DPRD Dapil Kota Lama-Kota Raja, para lurah, pimpinan instansi vertikal, perbankan, dan para wajib pajak.






