Kampiunnews | Jakarta – Di tengah meningkatnya sorotan dari publik dan kelompok aktivis lingkungan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan klarifikasi terkait polemik tambang nikel yang beroperasi di Pulau GAG, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Bahlil menegaskan bahwa Izin Usaha Produksi (IUP) milik PT GAG Nikel telah diterbitkan sejak tahun 2017, jauh sebelum dirinya menduduki posisi sebagai menteri.
Ia menyebutkan bahwa dari total lima IUP yang tercatat di wilayah Raja Ampat, saat ini hanya satu yang aktif beroperasi, yaitu PT GAG Nikel anak usaha dari BUMN PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Sebagai bagian dari rangkaian kunjungan kerja di Papua Barat Daya, Menteri ESDM turut meninjau langsung aktivitas operasional PT GAG Nikel di Pulau GAG pada Sabtu (7/6), usai meninjau lokasi sumur migas di Sorong.
“Saya datang langsung untuk mengecek kondisi di lapangan dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Media pun bisa melihat secara objektif apa yang sebenarnya terjadi. Nantinya, semua hasil kunjungan ini akan dikaji oleh tim inspektur tambang,” ujar Bahlil.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Pertambangan Indonesia (DPN MPI), Amin Ngabalin, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa izin tambang PT GAG Nikel dikeluarkan pada masa Menteri ESDM Ignasius Djonan, dan langkah penghentian sementara oleh Menteri Bahlil layak diapresiasi.
“Izin tersebut diteken oleh Menteri Djonan pada 30 November 2017. Maka dari itu, saya memberikan dukungan penuh kepada Pak Bahlil atas keputusan menghentikan sementara operasional tambang untuk evaluasi,” ungkap Amin.
Data dari Minerba One Data Indonesia (MODI) mencatat bahwa PT GAG Nikel mengantongi IUP dengan nomor 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku sejak 30 November 2017 hingga 30 November 2047, mencakup area seluas 13.136 hektare.
Amin Ngabalin juga menyoroti mengapa polemik ini baru mencuat saat ini.
“Tambang ini sudah lama beroperasi, kok baru sekarang ramai dipersoalkan ketika Pak Bahlil menjabat? Ini pertanyaan yang harus dijawab secara jernih,” tegasnya.
Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno, yang turut mendampingi kunjungan tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan pantauan awal, tidak ditemukan indikasi pelanggaran lingkungan yang mencolok.
“Secara visual, dari udara tidak terlihat adanya sedimentasi di area pesisir. Namun demikian, tim inspektur tambang tetap diturunkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh WIUP di Raja Ampat,” jelas Tri.
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan dijadikan dasar oleh Menteri ESDM untuk menentukan langkah lebih lanjut terhadap keberlanjutan izin operasional PT GAG Nikel.






