Kampiunnews | Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri Peringatan Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta. Dalam sambutannya, Presiden menegaskan pentingnya Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan utama arah pembangunan nasional demi menjamin keselamatan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
“Pasal 33 itu sederhana, tapi jelas menggariskan apa yang menyelamatkan negara: mengamankan dan menyejahterakan rakyat,” ujar Presiden.
Presiden menekankan bahwa esensi bernegara tidak cukup hanya mengandalkan prosedur demokratis. Negara harus memastikan rakyat hidup sejahtera. Tujuan negara, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, adalah melindungi seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Kalau bicara negara, kita bicara rakyat. Rakyat yang aman, sejahtera, tidak lapar, tidak miskin. Itu tujuan negara,” tegasnya.
Presiden mengingatkan bahwa demokrasi formal saja tidak cukup apabila tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. “Demokrasi penting, tetapi kalau rakyat masih lapar, stunting, menganggur, tidak punya rumah, itu bukan tujuan bernegara bagi saya,” katanya.
Lebih lanjut, Presiden menyebut Pasal 33 sebagai pelaksanaan nyata dari semangat keadilan sosial dalam Pembukaan UUD 1945. “Melindungi dari kemiskinan, kelaparan, dan ketidakadilan. Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam ketertiban dunia yang adil dan damai,” jelasnya.
Presiden juga menyinggung pentingnya semangat kekeluargaan dalam sistem ekonomi nasional. Berdasarkan Pasal 33 Ayat 1, sistem perekonomian Indonesia harus disusun sebagai usaha bersama yang dilandasi asas kekeluargaan.
“Bangsa Indonesia ini satu keluarga besar. Kita harus perlakukan rakyat seperti keluarga sendiri. Ini meskipun bertentangan dengan beberapa mazhab ekonomi, seperti neoliberal,” jelas Presiden.
Ia mengkritik pendekatan neoliberal yang membiarkan ketimpangan dengan dalih kekayaan akan “menetes ke bawah”. “Katanya biarkan yang kaya makin kaya, nanti yang miskin ikut sejahtera. Nyatanya, menetesnya lama sekali,” sindir Presiden.
Dalam sambutannya, Presiden juga menyoroti Pasal 33 Ayat 2 yang menegaskan bahwa negara wajib menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Pasal 33 ini senjata pamungkas. Negara harus kuasai sektor-sektor vital yang menyangkut hajat hidup rakyat,” tegas Presiden.
Ia mencontohkan sektor pangan seperti beras, jagung, dan minyak goreng sebagai kebutuhan pokok rakyat yang tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Presiden bahkan memperkenalkan istilah “serakahnomics” untuk menggambarkan penyimpangan ekonomi akibat keserakahan segelintir pihak.
“Bagaimana mungkin Indonesia produsen sawit terbesar di dunia, tapi minyak goreng bisa langka? Ini tidak masuk akal,” katanya.
Presiden juga menyoroti penyimpangan dalam sistem subsidi beras. Menurutnya, beras bersubsidi justru dimanipulasi dan dijual kembali dengan harga tinggi, merugikan negara hingga Rp100 triliun per tahun.
“Kalau beras subsidi dijual dengan harga premium, ini pidana. Tidak bisa dibiarkan. Saya sudah perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk usut dan tindak tegas,” ujarnya.
Presiden menutup sambutannya dengan menegaskan kembali bahwa keberpihakan negara kepada rakyat adalah mutlak. “Negara harus hadir, kuat, dan berani melindungi rakyat dari ketidakadilan dan keserakahan,” pungkasnya.






