Kampiunnews | Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan 36 bandara udara di Indonesia sebagai bandara internasional. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas awal Agustus 2025 lalu, yang menekankan pentingnya membuka akses penerbangan internasional di berbagai daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pariwisata.
“Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, dikutip dari laman resmi Kemenhub, Kamis (21/8/2025).
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025, yang juga diarahkan untuk memperkuat industri penerbangan nasional, perdagangan, investasi, serta mewujudkan pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia.
“Penetapan bandara internasional ini merupakan langkah strategis untuk mendorong hal tersebut,” imbuh Menhub.
Adapun 36 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional meliputi:
- Sultan Iskandar Muda – Aceh Besar, Aceh
- Kualanamu – Deli Serdang, Sumatera Utara
- Minangkabau – Padang Pariaman, Sumatera Barat
- Sultan Syarif Kasim II – Pekanbaru, Riau
- Hang Nadim – Batam, Kepulauan Riau
- Soekarno-Hatta – Tangerang, Banten
- Halim Perdanakusuma – Jakarta Timur, DKI Jakarta*
- Kertajati – Majalengka, Jawa Barat
- Kulon Progo – Kulon Progo, DI Yogyakarta
- Juanda – Sidoarjo, Jawa Timur
- I Gusti Ngurah Rai – Badung, Bali
- Zainuddin Abdul Madjid – Lombok Tengah, NTB
- Sultan Aji Muhammad Sulaiman – Balikpapan, Kaltim
- Sultan Hasanuddin – Maros, Sulsel
- Sam Ratulangi – Manado, Sulut
- Sentani – Jayapura, Papua
- Komodo – Manggarai Barat, NTT
- S.M. Badaruddin II – Palembang, Sumsel
- H.A.S. Hanandjoeddin – Belitung, Babel
- Jenderal Ahmad Yani – Semarang, Jateng
- Syamsudin Noor – Banjarbaru, Kalsel
- Supadio – Pontianak, Kalbar
- Raja Sisingamangaraja XII – Tapanuli Utara, Sumut
- Raja Haji Fisabilillah – Tanjung Pinang, Kepri
- Radin Inten II – Lampung Selatan, Lampung
- Adi Soemarmo – Boyolali, Jateng
- Banyuwangi – Banyuwangi, Jatim
- Juwata – Tarakan, Kaltara
- El Tari – Kupang, NTT
- Pattimura – Ambon, Maluku
- Frans Kaisiepo – Biak Numfor, Papua
- Mopah – Merauke, Papua Selatan
- Kediri – Kediri, Jatim
- Mutiara Sis Al Jufri – Palu, Sulteng
- Domine Eduard Osok – Sorong, Papua Barat Daya
- Aji Pangeran Tumenggung Pranoto – Samarinda, Kaltim
*Khusus Bandara Halim Perdanakusuma, penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesawat udara negara (Indonesia maupun asing).
Menhub menegaskan bahwa status bandara internasional akan dievaluasi minimal setiap dua tahun sekali. Direktur Jenderal Perhubungan Udara ditugaskan melakukan pengawasan terhadap implementasi keputusan ini.
“Ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh pengelola bandara, termasuk aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai bandara internasional. Seluruh persyaratan tersebut wajib disampaikan paling lambat enam bulan sejak keputusan ini diterbitkan,” tandas Menhub.