Kampiunnews|Jakarta – Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menyebut perusahaan asing berpeluang menjadi pemegang saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah proses demutualisasi rampung. Skema tersebut dinilai sebagai praktik lazim yang telah diterapkan di banyak bursa efek dunia.
Menurut Rosan, demutualisasi akan membawa perubahan fundamental pada struktur kepemilikan dan tata kelola pasar modal Indonesia. Saat ini, kepemilikan BEI masih menyatu dengan keanggotaan yang didominasi oleh perusahaan sekuritas.
“Memang di bursa efek lain seperti itu. Jadi dipisahkan antara anggota dan kepemilikan, karena sekarang anggota dan kepemilikan itu gabung, dimiliki oleh sebagian besar sekuritas-sekuritas. Nah, oleh sebab itu ini dibuka supaya lebih baik dan lebih transparan,” ujar Rosan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan, di berbagai negara, Sovereign Wealth Fund (SWF) maupun investor institusional global umumnya memiliki porsi kepemilikan di bursa efek. Karena itu, keterlibatan lembaga investasi asing dalam struktur kepemilikan bursa dinilai sebagai praktik yang wajar dalam pengelolaan bursa modern.
Terkait potensi keterlibatan Danantara Indonesia, Rosan menegaskan pihaknya akan melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan besaran kepemilikan apabila turut berinvestasi. Kajian tersebut akan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk valuasi serta kebijakan investasi yang berlaku.
“Mengenai demutualisasi, kita akan mempelajari terlebih dahulu seberapa persen kita ingin masuk. Kita juga tentunya melihat kriteria-kriteria pada saat kita masuk dan berinvestasi,” kata Rosan.
Ia menambahkan, porsi kepemilikan SWF di bursa efek dunia sangat beragam. “Kami lihat juga hampir di semua bursa lainnya di dunia ini, Sovereign Wealth Fund itu memang ikut. Range-nya bisa 15 persen, ada yang 25 persen, ada yang 30 persen, bahkan ada yang lebih dari itu,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah saat ini tengah mempercepat penyelesaian regulasi terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia agar proses tersebut dapat dilaksanakan pada tahun 2026. Demutualisasi diharapkan dapat memperkuat transparansi, meningkatkan profesionalisme pengelolaan bursa, serta membuka ruang partisipasi investor strategis guna mendorong daya saing pasar modal nasional.






