Kampiunnews|Kota Batu – Destinasi wisata baru Mikutopia di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, menunjukkan komitmennya terhadap kepatuhan pajak dengan menyetorkan Rp352 juta ke kas daerah hanya dalam 11 hari operasional. Kontribusi ini menjadi tambahan nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu dari sektor pariwisata dan hiburan.
Setoran pajak tersebut dihitung sejak dimulainya kunjungan berbayar pada 21 hingga 31 Maret 2026, dan menjadi indikator awal bahwa kehadiran Mikutopia tidak hanya menarik secara destinasi, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap penerimaan daerah.
Kuasa Hukum Mikutopia, Bagas Dwi Wicaksono, mengatakan bahwa pajak yang telah dibayarkan merupakan bentuk komitmen pengelola dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
“Hari ini telah dibayarkan Pajak Hiburan Wisata Mikutopia sebesar Rp352 juta. Itu terhitung sejak tanggal kunjungan berbayar pada 21 sampai 31 Maret 2026, atau selama 11 hari operasional,” ujar Bagas, Selasa (7/4/2026).
Menurut Bagas, total setoran pajak tersebut berasal dari sejumlah komponen pendapatan usaha, meliputi tiket masuk sebesar Rp212.429.091, wahana Rp63.098.182, parkir Rp9.820.455, serta pajak restoran sebesar Rp67.062.591.
Kontribusi tersebut dinilai menjadi sinyal positif bagi PAD Kota Batu, terutama dari sektor pariwisata, rekreasi, dan ekonomi kreatif, yang selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.
“Hal ini merupakan bentuk keterbukaan dan transparansi kepada publik, sekaligus komitmen pihak pengelola untuk taat terhadap kewajiban pajak,” kata Bagas.
Ia menegaskan, keberadaan destinasi wisata yang taat pajak sangat penting dalam mendukung iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan di Kota Batu. Dengan kontribusi langsung terhadap PAD, sektor wisata tidak hanya memberi efek ekonomi bagi pelaku usaha, tetapi juga memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendanai pembangunan dan pelayanan publik.
Dalam keterangannya, Bagas juga menyinggung pentingnya penegakan aturan secara adil terhadap seluruh pelaku usaha hiburan dan pariwisata di Kota Batu. Menurutnya, masih terdapat sejumlah pelaku usaha yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi aspek perizinan maupun kewajiban perpajakan.
“Di Kota Batu masih ada pelaku usaha yang belum mengantongi izin lengkap, termasuk terkait IMB perubahan hingga pelanggaran sempadan sungai,” ujarnya.
Mikutopia, lanjut Bagas, telah memastikan bahwa sebagian besar dokumen perizinan yang dibutuhkan telah diselesaikan, sementara beberapa administrasi lainnya masih dalam proses penyempurnaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak pengelola berharap kehadiran Mikutopia dapat menjadi contoh bahwa pertumbuhan sektor wisata di Kota Batu harus berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum, transparansi usaha, dan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Dengan capaian setoran pajak sebesar Rp352 juta hanya dalam 11 hari, Mikutopia menegaskan posisinya bukan hanya sebagai destinasi wisata baru yang diminati masyarakat, tetapi juga sebagai salah satu kontributor awal yang potensial dalam memperkuat PAD Kota Batu di sektor pariwisata. (risma)






