Kampiunnews|Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam bergerak cepat merespons persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) yang dihadapi ratusan warga Perumahan Puskopar, Batu Aji. Langkah cepat tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian BP Batam dalam memberikan kepastian hukum dan rasa tenang kepada masyarakat.
Tidak menunggu lama, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, langsung memfasilitasi pertemuan bersama perwakilan warga dan pihak pengembang pada Senin (11/5/2026) guna mencari solusi terbaik atas persoalan yang dihadapi masyarakat.
Pendekatan humanis dan komunikasi terbuka yang dilakukan BP Batam dinilai menjadi langkah penting agar masyarakat tetap mendapatkan kepastian hak atas rumah yang mereka tempati.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan bahwa BP Batam memahami keresahan masyarakat terkait perpanjangan UWT dan masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) yang mendekati berakhir.
“Tentunya kami sangat memahami keresahan yang dihadapi masyarakat. Karena itu BP Batam bergerak cepat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku,” ujar Ariastuty, Selasa (12/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pihak pengembang akan menyelesaikan kewajiban pembayaran UWT tahap awal selama 30 tahun sebagai dasar penyelesaian administrasi lahan.
Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, masyarakat Perumahan Puskopar nantinya dapat melanjutkan proses perpanjangan UWT untuk 20 tahun berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
BP Batam juga memberikan waktu kepada pihak pengembang hingga pertengahan Juni 2026 untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tahap awal tersebut sesuai komitmen yang telah disampaikan dalam pertemuan bersama warga.
Sebagai bentuk dukungan percepatan penyelesaian persoalan, BP Batam turut menyiapkan berbagai dokumen pendukung yang dibutuhkan agar proses administrasi berjalan lebih cepat, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat.
“Ada sebanyak 221 rumah yang nantinya akan dilakukan perhitungan lebih lanjut terkait luas lahan keseluruhan serta besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk pembayaran UWT sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ariastuty.
Ia menambahkan, masyarakat sebagai pemilik 221 rumah tersebut tetap akan diberikan mekanisme perpanjangan alokasi lahan selama 20 tahun sehingga hak masyarakat tetap terlindungi.
BP Batam juga memastikan bahwa warga tidak perlu khawatir terkait status HGB rumah mereka yang mendekati masa berakhir karena seluruh proses penyelesaian tetap berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang telah disiapkan.
“Terkait HGB yang mendekati masa berakhir, masyarakat tidak perlu khawatir karena hak tersebut tidak akan hangus dan tetap dapat diproses sesuai mekanisme penyelesaian yang sedang disiapkan,” tegasnya.
Langkah cepat BP Batam ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan kepastian kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan dan pengelolaan lahan di Kota Batam.






