Kampiunnews|Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyaksikan langsung penyerahan denda administratif, penerimaan hasil pajak, serta pengembalian kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara dalam agenda nasional yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi penanda kuat bahwa pemerintah mulai mempercepat langkah penertiban kawasan hutan dan pengamanan aset negara melalui kerja terpadu lintas lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dalam laporan resmi yang disampaikan kepada Presiden, Satgas PKH mencatat total penerimaan negara mencapai Rp10.270.051.886.464 yang berasal dari denda administratif dan penerimaan hasil pajak atas penertiban kawasan hutan dan sumber daya alam.
Tak hanya itu, Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan penguasaan kembali jutaan hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara tidak tertib. Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan sektor perkebunan sawit seluas 5.889.141,31 hektare dan kawasan sektor pertambangan seluas 12.371,58 hektare.
Pada tahap ketujuh penyerahan aset negara ini, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare kepada kementerian dan lembaga terkait sebagai bagian dari proses penataan ulang pengelolaan aset strategis nasional.
Penyerahan dilakukan secara berjenjang dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, kemudian dilanjutkan kepada BPI Danantara, dan selanjutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk proses pengelolaan dan optimalisasi aset negara secara legal dan produktif.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pengembalian kawasan hutan dan penerimaan negara tersebut bukan sekadar seremoni simbolik, melainkan bentuk nyata keberpihakan negara dalam menjaga kekayaan nasional agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
“Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, PPATK, semuanya ini sekarang kita buktikan kepada rakyat bahwa kita bertekad untuk mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara,” tegas Presiden Prabowo.
Presiden juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dan sumber daya alam. Menurutnya, negara tidak boleh kalah dalam menjaga aset strategis nasional yang menjadi sumber kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, ST Burhanuddin menyampaikan bahwa kerja Satgas PKH merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan tertib, adil, dan sesuai hukum.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan Satgas PKH tidak hanya diukur dari nilai penerimaan negara, tetapi juga dari keberhasilan mengembalikan penguasaan kawasan hutan ke tangan negara demi kepentingan nasional jangka panjang.
“Tumpukan uang di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kooperatif,” ujar Jaksa Agung.
Langkah penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satgas PKH dinilai menjadi salah satu operasi penyelamatan aset negara terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah berharap proses penataan kawasan hutan ini dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan penerimaan negara, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih transparan dan berpihak kepada kepentingan rakyat.






