9Kampiunnews|Kota Batu -Dari 132 perumahan di Kota Batu, baru 72 yang sudah menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum atau PSU ke Pemkot. Sementara 60 perumahan lainnya masih dalam proses serah terima bertahap.
Status aset 132 perumahan itu belum bisa beralih ke Pemkot karena PSU-nya belum diserahterimakan. Kepala DPKP Kota Batu Drs. Arief As Siddiq, M.H. menyebut penyebabnya beragam, mulai dari dokumen legalitas belum lengkap sampai pengembang yang sudah tidak aktif.
“Statusnya bermacam-macam. Ada yang masih dibangun, sudah selesai tapi belum ajukan, masih proses verifikasi, bahkan ditinggal pengembang,” ujar Arief, Kamis (25/6/2026).
DPKP mencatat penghambat utama ada pada legalitas lahan PSU yang belum lengkap atau belum balik nama. Selain itu, site plan sering tidak sesuai kondisi lapangan, kualitas fisik belum memenuhi standar, kewajiban lahan makam belum dipenuhi, dan beberapa pengembang sudah pailit.
Untuk mengurai masalah, DPKP berkoordinasi dengan Komisi C DPRD dan menggandeng Kejaksaan Negeri Batu. Fokusnya: pendataan ulang status PSU, pendampingan hukum termasuk Legal Opinion untuk PSU terlantar, serta bimbingan ke pengembang aktif agar dokumen cepat lengkap, jelas Arief.
Calon Sekda Kota Batu ini juga menjelaskan monitoring dilakukan tiap semester lewat rapat koordinasi. Pengembang yang abai akan kena surat peringatan sampai sanksi administratif. DPKP juga mengebut sertifikasi tanah PSU ke BPN agar cepat jadi aset daerah.
Sebelum masuk aset Pemkot, semua PSU wajib audit. Tim verifikasi lintas OPD cek legalitas, kesesuaian teknis dengan site plan, dan kondisi fisik lapangan. Standarnya, jalan layak dilalui, drainase tidak menggenang, air bersih berfungsi, RTH dan fasum sesuai peruntukan.
“Kalau belum memenuhi, pengembang harus perbaiki dulu. Kami tidak bisa terima PSU asal-asalan,” tegas Arief, putra asli Kota Batu. (red_risma)






