Kampiunnews | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera mengambil alih kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017 senilai lebih dari Rp16 miliar di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan.
Desakan ini disampaikan oleh praktisi hukum, Dr. Edi Hardum, SH, MH. Ia menilai penanganan kasus yang telah bergulir sejak tahun 2017 tersebut berjalan sangat lambat dan tersendat-sendat di tangan penyidik Polda Papua maupun Kejaksaan Tinggi Papua.
“Kasus ini nyaris tenggelam. Diduga kuat karena aparat di daerah belum maksimal bekerja atau laporan penanganan ke atasan kurang akurat. Nilai penyimpangan belasan miliar rupiah ini sangat besar dan itu adalah uang rakyat Papua,” tegas Edi melalui keterangan tertulis, Rabu (22/7).
Demi menuntaskan persoalan ini, Edi menyarankan agar penyidik KPK bersedia berkantor sementara di Papua. Ia juga meminta KPK segera memanggil Sekretaris Dewan (Sekwan), Pimpinan DPRK Tolikara periode 2017, serta pengguna anggaran untuk dimintai keterangan.
“KPK harus memanggil pihak-pihak terkait. Jangan sampai kasus ini sengaja ditutup-tutupi oleh oknum tertentu demi melindungi pihak-pihak yang terlibat,” lanjutnya.
Kasus penyalahgunaan dana ini sebenarnya telah diadukan oleh pegiat antikorupsi ke KPK pada pekan ketiga tahun 2024, dengan nomor registrasi informasi 2024-A-01988 di Bagian Penerimaan Laporan Informasi Pengaudan Masyarakat.
Dugaan korupsi ini diperkuat oleh salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Papua Nomor 17.C/LHP/XIX.JYP/06/2018 tertanggal 21 Juni 2018. BPK menemukan bahwa realisasi belanja makanan dan minuman pada Sekretariat DPRK Kabupaten Tolikara senilai Rp16.108.000.000 tidak sesuai dengan kondisi senyatanya (fiktif).
Meski temuan BPK tersebut sudah dilaporkan ke Polda Papua, proses hukumnya tetap mandek. Bahkan, seorang warga Tolikara bernama Deiron Wenda juga pernah mengadukan kasus serupa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua pada 11 Oktober 2023, namun hingga kini laporan tersebut belum membuahkan kejelasan. (ans)






