Kampiunnews | Jakarta – Aktivis Lingkungan dan HAM juga Tokoh Masyarakat Banyuwangi, Amir Ma’ruf Khan, mengungkapkan dugaan adanya penyimpangan dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan emas di Banyuwangi.
Ia menilai proses perizinan tersebut merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan secara terstruktur melalui mekanisme administrasi dan diduga melibatkan sejumlah pihak.
Dalam keterangannya kepada media, Amir menyebut izin Operasi Produksi tambang emas yang diterbitkan pada 2012 diduga tidak memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Salah satu yang disorot adalah dugaan izin tersebut diterbitkan sebelum dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) selesai.
“Izin operasi produksi diterbitkan pada 2012, sementara AMDAL baru terbit pada 2014. Menurut saya, ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses perizinan,” kata Amir di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Selain itu, ia juga melontarkan tuduhan adanya dugaan pemerasan terhadap perusahaan yang waktu itu nama perusahaanya belum PT BSI berupa permintaan saham oleh seorang pejabat daerah saat itu.
Amir juga mengklaim perusahaan yang waktu itu nama perusahaanya bukan PT BSI, akhirnya menyetujui pemberian saham sebesar 10 persen setelah sebelumnya disebut diminta sebesar 20 persen.
Menurutnya, pemberian saham tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang mempercepat penerbitan izin operasi produksi.
“Kalau permintaan saham itu tidak dipenuhi, saya meyakini izin operasi produksi tidak akan diterbitkan. Saya punya bukti bahwa Abdullah Azwar Anas yang menjabat sebagai Bupati Banyuwangi pada waktu itu tidak akan mengeluarkan izin operasional produksi atau iup op apabila tidak diberikan saham perusahaan tambang itu,” ujarnya.
“Jadi unsur pemerasannya di situ, Abdullah Azwar Anas meminta kepada perusahaan (waktu itu perusahaannya bukan PT BSI) untuk diberikan saham agar bisa dia terbitkan IUP OP-nya. Saya punya bukti yang jelas terkait itu.”
Ia juga menyinggung adanya perubahan fungsi kawasan hutan yang semula berstatus hutan lindung menjadi hutan produksi. Ia mengklaim perubahan tersebut diajukan kepada Kementerian Kehutanan setelah izin pertambangan diterbitkan.
Lebih lanjut, ia menilai proses perizinan yang diduga tidak sesuai prosedur berpotensi merugikan negara maupun masyarakat karena mekanisme pembagian manfaat pengelolaan sumber daya alam tidak diatur secara optimal.
Menurutnya, apabila seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum, pembagian manfaat bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat dapat ditetapkan secara jelas melalui mekanisme perizinan yang berlaku.
Amir pun meminta pemerintah melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap proses penerbitan izin tambang tersebut.
Ia berharap seluruh dokumen perizinan dibuka secara transparan kepada publik agar dugaan penyimpangan dapat diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan Amir, termasuk pihak perusahaan maupun pihak yang dikaitkan dengan dugaan tersebut, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.






