Kampiunnews|Bone – Warga di Kelurahan Pappolo, tepatnya di Lingkungan Ellue, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mulai resah dan khawatir karena kegiatan perjudian jenis sabung ayam dan permainan dadu terus bergulir di lingkungan mereka.
Judi sabung ayam yang diduga beromzet ratusan juta rupiah tersebut sudah sangat terkenal di Kabupaten Bone. Pasalnya, penjudi sabung ayam dari luar Bone kerap berdatangan dengan nilai taruhan hingga ratusan juta rupiah.
Namun hingga saat ini, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai masih tutup mata dan telinga terkait keluhan masyarakat setempat. Bahkan, lokasi sabung ayam tersebut malah justru kian berkembang hingga muncul dugaan adanya judi dadu dan semakin ramai dikunjungi.
Judi sabung ayam di Lingkungan Ellue tersebut terjadwal yakni setiap malam Sabtu, Minggu, dan malam Senin.
“Di lingkungan kami, tempat perjudian itu semakin besar dan semakin berkembang. Warga menilai belum ada kesungguhan dari aparat kepolisian setempat untuk menindak para penyelenggaranya,” ujar salah satu warga yang enggan disebut nama lengkapnya.
Ia menambahkan, keberadaan tempat tersebut sangat meresahkan seluruh warga, namun hampir tidak ada yang berani melapor. Pasalnya, beredar kabar bahwa pengelola memiliki perlindungan yang kuat dari kalangan penegak hukum.
“Terus terang kami ini resah, tapi juga kami takut melapor karena mereka katanya ada ‘dekkengnya’, bahkan kami dengar mereka bayar semua,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, Kepala Kelurahan Pappolo, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulsel, M. Mahir, yang dikonfirmasi melalui pesan singkat menjelaskan jika judi sabung ayam tersebut sudah diketahui melalui beberapa warganya dan media sosial. Namun, ia mengaku tidak mengetahui jika omzet judinya capai hingga ratusan juta rupiah.
“Iye, menurut berita saya dapat ada masalah. Omset saya tidak tahu menahu. Karena sampai sekarang ini saya belum pernah ke sana dan lokasinya pun saya tidak tahu persis. Tapi pernah saya sampaikan Pak Babinsa ku itu ada wilayah Walennae, cuma perbatasan Pappolo,” ungkapnya.
Ditambahkan juga bahwa lokasi sabung ayam tersebut berada pada perbatasan antara Kelurahan Pappolo dan Macope. “Secara historis sejarah, itu bukan daerah Ellue tapi Walennae. Ellue posisi dulu Awangpone antara Pappolo dan Macope sekitar 500 meter dari lokasi. Cuma hanya orang sana menamakan Ellue karena termasuk daerah Sungai Palakka atau Salo Karajae,” ujarnya.
Mahir juga menegaskan bahwa sebagai Lurah Pappolo, ia tidak pernah setuju dan tak pernah memberikan izin, dan hal ini sudah disampaikan kepada Babinsa setempat untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Saya sebagai lurah, dengan adanya tempat itu tak pernah setuju dan mengizinkan adanya lokasi tersebut di wilayah pemerintahan kami, karena sudah melanggar baik norma hukum dan agama,” pungkasnya.
Warga setempat berharap agar lokasi sabung ayam tersebut segera bisa ditindak oleh pihak aparat hukum dan menindak tegas setiap pelanggaran demi menciptakan suasana aman dan tertib bagi seluruh warga. (red_subaer)






