Kampiunnews|Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan proses penyiapan lahan untuk pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih dilakukan secara humanis, persuasif dan mengedepankan dialog bersama masyarakat.
Lahan seluas 18,5 hektare tersebut berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam. Status lahan menjadi dasar agar seluruh tahapan pembangunan dilaksanakan sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan BP Batam sejak awal memilih pendekatan dialog untuk mendengar aspirasi masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.
“Setiap pembangunan perlu dilakukan melalui komunikasi terbuka yang baik. Sejak awal, BP Batam memilih mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif guna mendengar langsung aspirasi masyarakat sekitar kawasan Sekolah Terintegrasi Merah Putih,” ujar Ariastuty, Minggu (16/8/2026).
Menurutnya, tim BP Batam telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan warga, termasuk pertemuan bersama Wakil Kepala BP Batam pada 21 Juli 2026 di Kantor Pemerintah Kota Batam.
Dalam proses pendataan, terdapat empat warga yang menyampaikan klaim atas sebagian area yang masuk dalam rencana pembangunan. BP Batam kemudian memberikan kesempatan kepada warga untuk menyerahkan dokumen atau legalitas tanah guna dilakukan verifikasi.
“BP Batam menghormati setiap penyampaian warga dan memberikan ruang untuk menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penguasaan atau kepemilikan atas lahan dimaksud,” jelas Ariastuty.
Hingga saat ini, dua warga telah menyerahkan dokumen untuk diverifikasi sesuai prosedur. Sementara dua warga lainnya masih diberikan ruang untuk menyampaikan dokumen atau bukti persuratan yang menjadi dasar penguasaan maupun kepemilikan lahan.
Apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya hak yang diakui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penyelesaiannya akan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
“BP Batam berkomitmen menghormati setiap hak masyarakat. Seluruh proses penyiapan lahan kami pastikan berjalan adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Tuty, sapaan Ariastuty.
BP Batam Klarifikasi Informasi di Media Sosial
Terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai aktivitas personel Ditpam BP Batam, Tuty menjelaskan bahwa personel tersebut bertugas melakukan pengamanan pada area HPL yang menjadi lokasi pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih.
Ia mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi secara utuh dan melakukan verifikasi sebelum mengambil kesimpulan.
“Terkait informasi mengenai pematokan, kami memastikan bahwa keberadaan personel Ditpam di lokasi merupakan bagian dari pelaksanaan pengamanan area HPL sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki,” tegasnya.
Sekolah Terintegrasi Merah Putih merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas akses pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kota Batam, khususnya kawasan Rempang-Galang.
Karena itu, BP Batam memastikan proses penyiapan lahan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan komunikasi, musyawarah, transparansi dan kepastian hukum, sekaligus menghormati hak masyarakat.
BP Batam juga terus membuka ruang dialog selama proses penyiapan lahan berlangsung agar pembangunan sekolah dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi generasi muda.
“Selain dilengkapi sarana dan prasarana yang baik, sekolah ini diharapkan dapat memberikan akses pendidikan yang layak dan berkualitas bagi anak-anak di Rempang-Galang. Harapan kami adalah bagaimana anak-anak tersebut mendapat jaminan pendidikan yang layak untuk bekal menghadapi era yang semakin maju,” tutup Tuty.







