Kampiunnews|Kupang – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan distribusi minyak tanah bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan masyarakat memperoleh bahan bakar tersebut dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Sidak dilakukan sebagai respons Pemerintah Kota Kupang terhadap keluhan masyarakat mengenai tingginya harga minyak tanah di tingkat pengecer. Wali Kota menegaskan, setiap laporan mengenai kenaikan harga akan ditelusuri untuk mengetahui titik persoalan dalam rantai distribusi.
“Kalau ada masyarakat yang beli kemahalan, kita harus cek dulu belinya di mana. Alur distribusi yang resmi itu sudah jelas: dari Pertamina (Tenau) ke agen atau distributor, kemudian ke pangkalan resmi, dan langsung ke masyarakat,” ujar Christian Widodo saat melakukan sidak.
Christian menjelaskan, berdasarkan peraturan dan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT, penjualan minyak tanah secara langsung kepada masyarakat dilakukan melalui pangkalan resmi dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp4.000 per liter.
Pemerintah Kota Kupang menemukan adanya potensi penyimpangan dalam distribusi, antara lain pembelian minyak tanah dalam jumlah besar di pangkalan yang kemudian dijual kembali melalui pengecer atau kios dengan harga lebih tinggi.
Karena itu, masyarakat diminta tidak membeli minyak tanah bersubsidi melalui pengecer apabila masih dapat memperoleh pasokan dari pangkalan resmi.
“Masyarakat diimbau untuk selalu membeli minyak tanah di pangkalan resmi, bukan di pengecer atau kios. Harga di tingkat pengecer sulit dikontrol karena jumlahnya banyak dan berada di luar jalur pengawasan langsung Pertamina maupun pemerintah,” tegasnya.
Pemerintah Kota Kupang juga memberikan instruksi kepada seluruh pengelola pangkalan resmi agar menjalankan distribusi secara tertib dan tidak memberikan ruang bagi praktik penjualan kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Ada dua penegasan utama yang disampaikan pemerintah.
Pertama, pangkalan dilarang menjual minyak tanah di atas HET. Harga yang dibayarkan masyarakat harus sesuai ketentuan, yakni Rp4.000 per liter.
Kedua, pangkalan wajib membatasi pembelian masyarakat, khususnya untuk mencegah adanya pihak tertentu yang membeli dalam jumlah besar untuk dijual kembali. Dalam ketentuan yang disampaikan pemerintah, jatah pembelian resmi masyarakat dibatasi maksimal 10 liter per Kartu Keluarga (KK).
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memastikan minyak tanah bersubsidi benar-benar diterima rumah tangga yang membutuhkan, sekaligus mencegah terjadinya penimbunan maupun permainan harga di tingkat distribusi.
Di tengah keresahan masyarakat mengenai ketersediaan minyak tanah, Wali Kota Christian Widodo memastikan stok untuk Kota Kupang saat ini masih dalam kondisi cukup.
Namun, Pemkot Kupang tidak ingin menunggu hingga terjadi kekurangan pasokan. Pemerintah daerah telah mengajukan usulan tambahan kuota minyak tanah kepada pihak terkait sebesar 500 hingga 1.000 kiloliter, atau setara dengan 500.000 hingga 1.000.000 liter.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, kuota kita sementara ini cukup. Kami juga sudah bersurat untuk mengajukan usulan tambahan kuota hingga satu juta liter agar kebutuhan seluruh warga Kota Kupang tetap terpenuhi dengan baik,” ujar Christian.
Langkah tersebut menunjukkan komitmen Pemkot Kupang untuk menjaga ketersediaan energi rumah tangga sekaligus memperketat pengawasan distribusi agar subsidi pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat.
Pemkot Kupang juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan penjualan minyak tanah bersubsidi di atas HET atau indikasi pembelian dalam jumlah tidak wajar. Pengawasan bersama antara pemerintah, aparat, pengelola pangkalan, dan masyarakat dinilai penting untuk memastikan distribusi subsidi berjalan transparan, tepat sasaran, dan tidak merugikan warga.







