Kampiunnews|Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memperkuat tata kelola pemanfaatan lahan dengan mendorong penerima alokasi tanah untuk menyampaikan laporan secara mandiri melalui Land Management System (LMS).
Sejak pelaporan dibuka pada 11 Agustus hingga 13 Agustus 2026, sebanyak 66 penerima alokasi tanah telah menyampaikan laporan secara mandiri. Selain itu, BP Batam telah mengirimkan surat panggilan reguler kepada 75 penerima alokasi tanah, dengan 46 di antaranya telah memenuhi panggilan.
Proses pelaporan dan pemanggilan tersebut masih berlangsung hingga akhir Agustus 2026. Partisipasi penerima alokasi tanah dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat basis data pemanfaatan lahan yang akurat dan terukur.
Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan BP Batam, Syarlin Joyo, mengapresiasi respons penerima alokasi tanah yang telah menyampaikan laporan secara mandiri.
“Ini menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk mendukung tata kelola lahan yang lebih baik. Data yang disampaikan juga menjadi bagian penting bagi BP Batam dalam melakukan evaluasi pemanfaatan lahan secara objektif,” ujarnya, Kamis (13/8/2026).
Menurut Syarlin, pelaporan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek pengawasan, tetapi juga menjadi sarana memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara BP Batam dengan penerima alokasi tanah.
BP Batam memastikan pemanfaatan lahan dapat berlangsung secara optimal, sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung iklim investasi serta rencana pembangunan Batam.
“Prinsipnya adalah bagaimana lahan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara baik dan optimal serta sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, kami terus membuka ruang komunikasi dan mengajak penerima alokasi tanah untuk melakukan pelaporan secara mandiri,” jelasnya.
Kelengkapan data pemanfaatan lahan akan menjadi bahan evaluasi BP Batam dalam melakukan penataan berdasarkan kondisi di lapangan dan regulasi yang berlaku. Dengan basis data yang semakin lengkap, proses evaluasi diharapkan lebih objektif dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
BP Batam juga masih memberikan kesempatan kepada seluruh penerima alokasi tanah untuk melakukan pelaporan mandiri melalui LMS hingga 31 Agustus 2026.
“Kami mengimbau penerima alokasi tanah yang belum menyampaikan laporan agar memanfaatkan kesempatan ini sebagai bagian dari upaya bersama memperkuat basis data dan tata kelola pemanfaatan lahan,” tutup Syarlin.






