Kampiunnews | Kota Batu โ Modus penipuan dengan mengaku hendak memesan es krim untuk acara ulang tahun berujung pencurian sepeda motor milik seorang penjual es krim keliling di Kota Batu, Jawa Timur.
Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Batu. Korban diketahui WARI (73), warga Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Sementara pelaku berinisial AH alias A (45), kelahiran Manado, 14 Mei 1981, yang diketahui berdomisili di Kediri dan tinggal di sebuah rumah kos di Desa Beji, Kecamatan Junrejo.
Aksi tersebut terjadi pada Senin (22/9/2026) di depan TK Kasih Ibu, Jalan Ir. Soekarno Nomor 161, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo.
Kapolres Batu AKBP Dr. Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Batu Kompol Anton Widodo, S.H., M.H., dan Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin, S.H., mengungkap kronologi kasus tersebut dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2026).
Menurut Aris, pelaku menggunakan modus bujuk rayu dengan rangkaian kebohongan untuk membuat korban percaya.
Sehari sebelum kejadian, Minggu (21/9/2026), pelaku mendatangi korban dan memesan es krim untuk acara ulang tahun yang disebut akan digelar di TK Kasih Ibu. Untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan uang muka sebesar Rp100 ribu.
Keesokan harinya, pelaku kembali mendatangi lokasi dengan menggunakan ojek online. Pelaku kemudian menunggu kedatangan korban yang membawa sepeda motor beserta rombong es krim.
Setelah korban tiba, pelaku kembali meyakinkan korban bahwa pesanan es krim tersebut untuk acara ulang tahun di sekolah. Namun, alasan tersebut ternyata hanya modus untuk mengelabui korban.
“Korban kemudian percaya, tersangka lalu menguasai sepeda motor milik korban dengan alasan akan memarkirkan motor. Setelah berhasil dikuasai, tersangka membawa lari sepeda motor tersebut beserta rombong es krimnya,” jelas AKBP Aris.
Pelaku kemudian membawa sepeda motor korban meninggalkan lokasi. Saat melintas di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pelaku membuang rombong es krim Campina milik korban di pinggir jalan.
Sementara sepeda motor Honda Beat bernomor polisi N-6630-KK tahun 2014 dibawa pelaku ke tempat kosnya di Desa Beji, Kecamatan Junrejo.
Polisi menyebut, aksi tersebut dilakukan dengan tujuan menguasai sepeda motor korban untuk kemudian dijual dan mendapatkan keuntungan.
“Motifnya untuk menguasai dan memiliki sepeda motor korban untuk dijual demi mendapatkan keuntungan. Perbuatan tersebut sudah direncanakan sebelumnya,” ungkap Aris.
Ditangkap di Singosari
Polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka pada Jumat (26/9/2026) di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat N-6630-KK, satu kaos hitam merek Nike, dan satu topi warna krem merek Dickies.
Dalam pemeriksaan, penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka merupakan residivis dengan modus yang serupa.
Pelaku mengaku pernah melakukan aksi serupa di enam lokasi berbeda di wilayah Kota Kediri pada 2020.
Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan tersangka dalam sejumlah kasus di wilayah Kota Batu.
Di antaranya, aksi di toko tambal ban depan PLN Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, pada 3 Agustus 2026 dengan membawa kabur sepeda motor Honda Beat.
Kemudian, aksi di depan RS Karsa Husada, Desa Ngaglik, Kecamatan Batu, pada Juli 2025 dengan membawa kabur sepeda motor Honda Supra.
Pelaku juga mengaku beraksi di Jalan Sultan Agung, Desa Sisir, Kecamatan Batu, pada Maret 2026 dengan membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio Soul.
Polres Batu masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta mencari barang bukti tambahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V sebesar Rp500 juta. (red_risma)







