Kampiunnews|Malang – Persoalan dugaan pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang menyeret objek tanah dan bangunan di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, menjadi sorotan. Sengketa ini mencuat setelah Johan Kristianto mengaku memiliki dasar hak atas objek tersebut, bahkan hingga kini masih menguasai fisik asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8202.
Melalui kuasa hukumnya dari Maha Patih Law Office, yakni Andi Rachmanto, S.H., Idola Andalan Dermawan, S.H., dan Aditya Kusuma Praja, S.H., Johan melayangkan somasi sekaligus meminta klarifikasi kepada PT Bank Syariah Nasional (BSN) Kantor Cabang Malang, yang sebelumnya dikenal sebagai BTN Syariah, serta notaris dan PPAT maupun pihak lain yang diduga berkaitan dengan proses pembiayaan tersebut.
Langkah hukum itu ditempuh setelah Johan memperoleh informasi bahwa tanah dan bangunan yang diklaim berkaitan dengan haknya diduga telah dijadikan objek pembiayaan KPR atas nama pihak lain, yakni Yudik Irwanto.
Kuasa hukum Johan menyebut, klaim kliennya didasarkan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas Nomor 05 tertanggal 4 Mei 2017 serta Surat Kuasa Menjual, Menghibahkan, Mengalihkan Hak dan Melepas Hak pada tanggal yang sama, yang dibuat di hadapan Notaris dan PPAT Lina Setyowati Gani, S.H.
“Selain PPJB lunas dan surat kuasa, klien kami mengaku masih menguasai fisik asli SHM Nomor 8202 atas objek tanah seluas 102 meter persegi di Pandanwangi,” ujar Andi kepada awak media, Rabu (4/11/2026).
Menurut Andi, informasi mengenai dugaan pembiayaan KPR atas objek tersebut diperoleh kliennya dari Notaris dan PPAT Novitasari Dian Phra Harini sekitar tahun 2022.
Johan juga mengaku pernah dihubungi sejumlah orang yang mengatasnamakan pihak BSN untuk menanyakan keberadaan sertifikat asli. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses administrasi, verifikasi dokumen, hingga mekanisme pengikatan jaminan atas objek yang dipersoalkan.
Bank Diminta Buka Proses Verifikasi dan Legalitas Jaminan
Kuasa hukum menegaskan, somasi tersebut bukan untuk membangun kesimpulan sepihak, melainkan meminta transparansi dan penjelasan mengenai prosedur pembiayaan yang diduga menggunakan objek tanah dan bangunan tersebut.
“Klien kami memiliki dokumen PPJB lunas dan mengaku menguasai SHM asli. Kami meminta pihak bank dan pihak terkait menjelaskan secara terbuka bagaimana proses verifikasi legalitas dan pengikatan jaminan dilakukan. Ini menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak,” kata Andi.
Idola Andalan Dermawan menambahkan, sebagai lembaga keuangan, bank syariah wajib menjalankan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
“Kami ingin mengetahui siapa yang mengajukan pembiayaan, dokumen apa yang digunakan, serta bagaimana proses pemeriksaan dan verifikasi dilakukan. Kami belum menyimpulkan adanya pelanggaran karena seluruh persoalan masih dalam tahap klarifikasi,” tegas Idola.
Menurut tim kuasa hukum, persoalan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama menyangkut aspek keperdataan, status kepemilikan, keabsahan dokumen, serta kemungkinan adanya ketidaksesuaian dalam proses administrasi dan pengikatan Hak Tanggungan.
Mereka menegaskan tidak ingin berspekulasi atau terburu-buru membawa persoalan tersebut pada kesimpulan pidana.
“Ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan klarifikasi seluruh pihak melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Melalui somasi tersebut, Johan Kristianto meminta PT Bank Syariah Nasional Kantor Cabang Malang, notaris dan PPAT terkait, serta nasabah penerima fasilitas pembiayaan memberikan penjelasan secara komprehensif.
Persoalan ini sekaligus menjadi ujian terhadap transparansi proses pembiayaan dan penerapan prinsip kehati-hatian perbankan, khususnya dalam memastikan legalitas objek yang dijadikan agunan serta perlindungan terhadap pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atas suatu aset.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari PT Bank Syariah Nasional Kantor Cabang Malang, Notaris dan PPAT Novitasari Dian Phra Harini, serta Yudik Irwanto guna menghadirkan informasi yang utuh, berimbang, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik. (red_risma)







