Kampiunnews|Gorontalo โ Maraknya aktivitas pertambangan dan peredaran ilegal batu hitam (galena) di Provinsi Gorontalo kembali menjadi sorotan. Praktik yang berlangsung selama bertahun-tahun ini dinilai membutuhkan penanganan serius dan menyeluruh, mulai dari penertiban di lapangan hingga penelusuran jaringan pemodal yang berada di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) DPP Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Ollies Datau, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal yang meresahkan masyarakat dan berpotensi merugikan negara.
Perempuan asal Gorontalo itu menilai, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pekerja atau pelaksana di lapangan. Aparat juga perlu mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, penampung, serta pengendali jaringan distribusi mineral ilegal tersebut.
Batu hitam atau galena merupakan mineral yang memiliki nilai ekonomi karena kandungan timbalnya. Di Gorontalo, aktivitas penambangan dan pengangkutan ilegal dilaporkan telah berlangsung selama bertahun-tahun, terutama di wilayah Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.
Sejak 2022, aparat penegak hukum berulang kali mengamankan batu hitam yang diduga berasal dari aktivitas ilegal. Sejumlah perkara juga disebut melibatkan jaringan permodalan yang kompleks, termasuk dugaan keterlibatan investor asing.
Polda Gorontalo telah melakukan sejumlah operasi penindakan. Pada 22 Mei 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyita 259 karung mineral batu hitam di Desa Tilonggubula, Kecamatan Suwawa Timur. Dalam perkara tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai penampung dan pemodal.
Pada Oktober 2026, kepolisian kembali menyita 123 karung batu hitam yang diduga ilegal dari sebuah gudang di Desa Dumbayabulan. Rangkaian penindakan tersebut menunjukkan bahwa peredaran mineral yang diduga ilegal masih menjadi persoalan yang perlu ditangani secara berkelanjutan.
Meski demikian, pemberantasan tambang ilegal menghadapi sejumlah tantangan. Kajian akademik yang menjadi rujukan dalam persoalan ini menyoroti keterbatasan personel pada unit tindak pidana tertentu (Tipidter), banyaknya perkara yang harus ditangani, terbatasnya anggaran penyidikan, serta belum optimalnya dukungan sebagian masyarakat terhadap upaya penegakan hukum.
Selain itu, pengungkapan pihak yang diduga menjadi aktor utama dalam jaringan pertambangan ilegal juga menjadi tantangan tersendiri. Dalam sejumlah kasus, penindakan kerap berujung pada penangkapan pelaksana di lapangan, sementara peran pemodal dan pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut masih perlu didalami.
Menurut Ollies Datau, LIRA mendorong Polda Gorontalo memperkuat penegakan hukum melalui penyelidikan yang menyeluruh, pengawasan jalur pengangkutan dan distribusi, serta penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.
Sebagai organisasi masyarakat sipil yang menyoroti tata kelola pemerintahan dan persoalan daerah, LIRA memandang praktik pertambangan ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum di lapangan. Aktivitas tersebut juga berpotensi menghilangkan penerimaan negara, mengganggu tata kelola sumber daya alam, serta menimbulkan persoalan lingkungan dan sosial apabila tidak diawasi secara memadai.
Karena itu, penanganan kasus batu hitam di Gorontalo dinilai perlu dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Penegakan hukum harus mampu menelusuri rantai kegiatan secara utuh, mulai dari sumber mineral, proses pengumpulan, pengangkutan, hingga pihak yang diduga membiayai dan memperoleh keuntungan dari perdagangan tersebut.
Desakan LIRA ini sekaligus menempatkan efektivitas penegakan hukum sebagai perhatian publik. Masyarakat berharap penindakan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti dan penangkapan pelaksana, tetapi juga dapat mengungkap jaringan yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti yang cukup.
Polda Gorontalo diharapkan terus memperkuat koordinasi lintas instansi dan meningkatkan pengawasan agar praktik pertambangan serta perdagangan mineral tanpa izin dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







