Kampiunnews|Kota Batu – Kesepakatan damai antara warga tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah menghentikan pengawasan terhadap dugaan pencemaran lingkungan akibat pengolahan limbah kotoran sapi untuk biogas di wilayah Tlekung, Kota Batu, Jawa Timur.
Persoalan yang berawal dari keluhan bau menyengat dan dugaan aliran limbah ke permukiman warga kini menjadi sorotan terkait tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam memastikan pengelolaan limbah sesuai ketentuan.
Pengadu, Nganti Resmi Kharisma, didampingi kuasa hukum dari Maha Patih Law Office, Paulus Rohi Riwu, S.H., M.H., dan Andi Rachmanto, S.H., menegaskan persoalan tersebut bukan sekadar konflik antarwarga, melainkan menyangkut kepentingan publik dan perlindungan lingkungan hidup.
Pihak yang diadukan adalah Jianto, warga Tlekung yang mengelola pengolahan limbah kotoran sapi untuk kebutuhan biogas.
Kuasa hukum pengadu, Andi Rachmanto, mengatakan inspeksi mendadak (sidak) DLH tidak boleh berhenti sebagai formalitas menindaklanjuti laporan masyarakat. Pemeriksaan harus dilanjutkan dengan evaluasi teknis, identifikasi potensi pelanggaran, serta tindakan konkret apabila ditemukan ketidaksesuaian pengelolaan limbah.
“Perkara ini bukan sekadar persoalan warga atau tetangga yang merasa terganggu karena bau maupun aliran limbah. Lebih dari itu, terdapat dugaan pencemaran lingkungan yang harus dilihat secara objektif melalui kewenangan pengawasan dan pembinaan Dinas Lingkungan Hidup,” tegas Andi, Minggu (8/11/2026).
Ia mengingatkan, jangan sampai DLH hanya hadir ketika ada pengaduan, melakukan sidak, kemudian tidak ada tindak lanjut yang memberikan kepastian kepada masyarakat.
Menurutnya, meskipun pengadu dan teradu telah mencapai kesepakatan perdamaian, hal tersebut tidak otomatis menghapus kewajiban pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap aktivitas pengolahan limbah.
“Perdamaian antarpara pihak tentu patut dihormati. Akan tetapi, tanggung jawab pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup tidak boleh berhenti karena adanya kesepakatan pribadi. DLH tetap harus hadir, baik dalam pengawasan, penegakan aturan maupun pembinaan terhadap pengelola kegiatan,” ujarnya.
Andi menegaskan, dugaan pelanggaran lingkungan harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum dan hasil pemeriksaan instansi berwenang, bukan semata-mata bergantung pada ada atau tidaknya konflik antarwarga.
Sejumlah regulasi yang menjadi acuan antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 22 Tahun 2021, serta Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021.
Regulasi tersebut menjadi dasar untuk mengevaluasi kewajiban persetujuan lingkungan dan standar pengelolaan limbah sesuai karakteristik kegiatan. Ada atau tidaknya pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan pengujian lingkungan apabila diperlukan.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. Apabila DLH Kota Batu tidak menunjukkan tindak lanjut konkret, mereka berencana menyampaikan pengaduan kepada DLH Provinsi Jawa Timur, Kementerian Lingkungan Hidup, Ombudsman RI, serta Inspektorat sesuai kewenangannya.
Kasus Tlekung sekaligus menjadi pengingat bahwa pemanfaatan limbah kotoran ternak menjadi energi biogas merupakan inovasi positif, tetapi pelaksanaannya wajib memenuhi standar perlindungan lingkungan dan tidak merugikan masyarakat sekitar.
Masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar sidak dan dokumentasi. Yang diperlukan adalah pengawasan berkelanjutan, transparansi pemeriksaan, serta kepastian tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran.
Perdamaian boleh mengakhiri konflik antarwarga, tetapi tidak boleh mengakhiri tanggung jawab negara dalam melindungi lingkungan hidup. (red_risma)







