Kampiunnews|Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar Rp245 juta oleh Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, dari paguyuban pengusaha tambang galian C. Uang tersebut diduga disalurkan melalui adik Hamenang dan digunakan untuk sejumlah kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan uang tersebut diduga diberikan pada 2026 oleh pihak swasta berinisial LEG, yang mengetuai paguyuban tambang.
“Pada 2026, HWI (Hamenang) diduga menerima sejumlah uang dengan total sebesar Rp245 juta yang berasal dari paguyuban tambang yang diketuai oleh LEG selaku pihak swasta,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.
Menurut Taufik, penyerahan uang dilakukan melalui Hanaku Agni Sadewo, adik Hamenang. Dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Selain dugaan aliran uang kepada Bupati Klaten, KPK juga menemukan indikasi pemberian uang secara rutin kepada sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial LA. Nilainya disebut mencapai Rp2 miliar per bulan dari pengusaha tambang galian C tersebut.
Taufik menyatakan KPK akan mengoordinasikan temuan terkait dugaan pemberian uang kepada LSM itu dengan aparat penegak hukum (APH), khususnya Bareskrim Polri, untuk menindaklanjuti indikasi dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan.
“Khusus yang ke LSM, KPK akan mengoordinasikan temuan tersebut dengan pihak APH, dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri, terkait dengan dugaan indikasi kegiatan pertambangannya,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta 21 orang lainnya.
Sehari kemudian, pada 16 Oktober 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk Tahun Anggaran 2025–2026. Ketiganya adalah Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, Muhammad Amin Wahyu Utomo.
KPK mengungkap terdapat lima klaster dugaan korupsi dalam perkara tersebut. Klaster itu meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, dugaan setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK yang diduga berkaitan dengan pengondisian audit.
Pengusutan perkara ini menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri dugaan aliran uang dan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, termasuk kemungkinan keterkaitan antara aktivitas pertambangan, pejabat daerah, dan pihak-pihak lain yang disebut dalam penyidikan.
Hashtag







