Malang, Kamipunnews .com- Puluhan tahun memendam luka, seorang ibu berinisial R (54) warga Bogor akhirnya berani bersuara. Trauma mendalam akibat dugaan asusila oleh ayah kandungnya sendiri membuat R divonis mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) sedang hingga berat.
Fakta memilukan itu diungkap oleh tim kuasa hukumnya dari Law Firm Dr. Yayan Riyanto, S.H., M.H., yang mendampingi R dalam mencari keadilan di Polresta Malang Kota.
“Trauma ini bukan sehari dua hari, tapi puluhan tahun. Klien kami didiagnosis PTSD sedang hingga berat berdasarkan pemeriksaan resmi di RS Marzoeki Mahdi Bogor. Ini bukti bahwa luka psikis yang dialami sangat serius,” ungkap kuasa hukum korban, Verridiano L.F. Bili, S.H., M.H., Senin (19/10/2026).
Law Firm Dr. Yayan Riyanto yang berkantor di Gedung Jaya Lt. 7, Jl. MH. Thamrin No. 12 Menteng Jakarta Pusat dan Jl. Brigjend Slamet Riadi No. 87 B Kota Malang, mendapat kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 September 2026 dari korban.
R adalah anak kandung dari kakek berinisial MS (82), warga Purwantoro, Blimbing, Kota Malang, dari pernikahan dengan mantan istri bernama Na’iyah. Sejak usia 2 tahun hingga 19 tahun, R tinggal bersama ayah kandungnya.
Dugaan perbuatan tidak pantas pertama kali dialami R saat berusia 13 tahun di Pati, Jawa Tengah. Saat itu R tidur seranjang dengan ayahnya.
“Ketika remaja, saat klien kami berusia 13 tahun, pernah tidur seranjang dengan teradu saat di Pati. Di sana korban mengaku mendapatkan perlakuan tidak pantas,” jelas Bili.
Luka itu terus membekas. Bahkan setelah R dewasa, menikah dan memiliki anak, perlakuan serupa masih membayangi. Saat berusia 31 tahun dan berkunjung ke Malang, R mengaku kembali mendapat perlakuan tidak pantas saat bersantai di rumah hingga saat kamar dalam kondisi gelap, bahkan pernah mendapati ayahnya mengintip saat mandi.
Selama puluhan tahun R bungkam karena tidak memiliki bukti dan kejadian terjadi saat dirinya seorang diri.
Law Firm Dr. Yayan Riyanto mengungkapkan, trauma masa lalu itu sangat berdampak pada kehidupan rumah tangga R saat ini.
R mengaku tidak bisa menjalani hubungan intim dengan suami secara normal karena selalu terbayang perlakuan ayahnya. R kerap menolak suami hingga memicu konflik rumah tangga.
“Ketakutan terbesar saya, takut kalau suami melakukan ke putri saya, bahkan ketika bercanda yang membuat anak saya teriak, saya marah dan bilang tidak suka,” curhat R kepada tim kuasa hukum.
Hingga akhirnya suatu pagi setelah Subuh, dengan berat hati R memberanikan diri menceritakan semua trauma masa lalunya kepada suami. Dengan dukungan suami, R memeriksakan diri ke RS Marzoeki Mahdi dan hasilnya divonis PTSD.
Titik keberanian puncak terjadi pada 24 Juni 2026. R memblokir nomor WhatsApp sang ayah dan memberanikan diri meminta penjelasan lewat pesan singkat. Dari percakapan WhatsApp itu, sebagian perbuatan diakui oleh terlapor.
Dua bukti inilah — bukti percakapan WhatsApp dan Surat Keterangan Kesehatan Jiwa PTSD — yang menjadi dasar Law Firm Dr. Yayan Riyanto melayangkan somasi pertama pada 7 September 2026.
Somasi itu dijawab pada 14 September 2026 oleh kuasa hukum terlapor dari LKBH Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kota Malang, Tinuk Dwi Cahyani dan Bagus Tida Abrori melalui surat Nomor 019/PDA-KOTA MALANG/JWB SOM./IX/2026, yang pada prinsipnya menolak sebagian keterangan dan mengklarifikasi kejadian di Pati disebut tidak sengaja saat spontan bangun tidur antara Isya dan Subuh.
Karena jawaban dinilai tidak sesuai fakta dan bertolak belakang dengan bukti chat, Law Firm Dr. Yayan Riyanto melayangkan somasi kedua pada 23 September 2026 dengan batas akhir 30 September 2026.
Hingga batas waktu tak ada penyelesaian, maka pada Kamis (15/10/2026), Law Firm Dr. Yayan Riyanto resmi membuat pengaduan ke Polresta Malang Kota atas dugaan pelanggaran Pasal 58 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 418 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak kandung dengan ancaman 12 tahun penjara.
Terpisah, kuasa hukum terlapor Bagus Tida Abrori membenarkan ada perbuatan yang disebutkan pengadu namun tidak sepenuhnya seperti yang diceritakan dan berharap ada titik temu.
“Betul ada perbuatan yang disebutkan oleh pengadu, namun tidak sepenuhnya dapat dibenarkan. Perbuatan ini sudah lampau, dan saya berharap ada titik temu dari permasalahan ini,” ujarnya.
Hingga kini laporan telah diterima Polresta Malang Kota dan masih dalam tahap pendalaman dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap korban. (Yos).







