Kampoiunnews I Jakarta – Mahkama Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) I memutuskan agar anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang terpilih dalam Pemiku 14 Fenruari yang lalu harus mengundurkan diri bila maju dalam pertarungan pemilhan kepada daerah (Pilksda) pda pada 14 November 2024.
Keputusan itu tertuang dalam peraturan MK nomor 13 tahun 2024. Putusan itu menegaskan bahasa jabatan DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupten/Kota merupakan jabatan yang sama pentingnya sebagai daulat kepercayaan rakyat dengan posisi yang sama dengan pemilihan kepala daerah.
Dengan demikian segala perdebatan dan pertentangan menjelang pilkadz terkait status anggota dewan yang terpilih dalam pemilu 2024 berakhir dan menjadi jelas.
Lagi pula, sesuao dengan semangat undang-undang (UU) nomor 29 tahun 2016 terkhusus pasal 7 huruf S yang mengharuskan untuk menyatakan secara tertulis mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.
Putusan ini penting mengingat PKPU 2 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan terkait penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024, yakni ketika para anggota DPR dan DPD belum dilantik






