Kampiunnews I Jakarta – Penetapan usulan tarif jasa kepelabuhanan oleh PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Pelabuhan alih muat (transshipment) Muara Berau
Samarinda yang berlaku per 1 Oktober 2023 berpotensi menghambat kelancaran ekspor dan
pasokan ke PLN.
Tarif yang ditetapkan sepihak tanpa mempertimbangkan masukan dari para pihak yang
terdampak seperti penambang dalam kapasitas sebagai “shipper”, perusahaan penyewaan
floating crane (FC) dan floating loading facility (FLF), perusahaan bongkar muat (PBM)
dikeluhkan oleh APBI-ICMA.
Ada sekitar 20 perusahaan anggota APBI-ICMA (shipper) beroperasi di Muara Berau yang
keberatan dengan tarif yang menambah beban biaya yang belum disepakati oleh pihak
shipper. Perusahaan anggota APBI-ICMA bukan hanya mengirim batubara dari Muara Berau
untuk ekspor tetapi juga untuk domestik. Usulan dan rekomendasi dari APBI-ICMA tidak dipertimbangkan antara lain karena di dalam
Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 121 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Perhubungan No. PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan
Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan di Pasal Pasal 18 ayat (1) huruf b (2), APBIICMA tidak termasuk sebagai pihak pengguna jasa.
APBI-ICMA sudah mengajukan surat permohonan ke Kementerian Perhubungan agar segera
merevisi PM No. 121 Tahun 2018 dengan mencantumkan Asosiasi Pertambangan Batubara
Indonesia (APBI-ICMA) sebagai salah satu pengguna jasa yang wajib dilibatkan dalam
pembahasan usulan tarif jasa kepelabuhanan.
Oleh karena itu, Ketua Umum APBI-ICMA Pandu Sjahrir dalam surat yang disampaikan ke
Menteri Perhubungan memohon agar Pemerintah mengkaji kembali tarif jasa kepelabuhanan
yang telah ditetapkan dan merevisi PM 121/2018 serta melibatkan APBI-ICMA sebagai pihak
pengguna jasa yang dilibatkan secara resmi dalam pembahasan rekomendasi usulan tarif jasa
kepelabuhanan.






