Kampiunnews|Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberikan mandat baru kepada Bahlil Lahadalia untuk memimpin Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus menjalankan tugas sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Mandat tersebut disampaikan setelah Bahlil dilantik di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Bahlil menegaskan akan menjalankan amanah tersebut sesuai kewenangan dan arahan Presiden Prabowo.
Menurut Bahlil, hilirisasi dan transisi energi merupakan bagian dari Asta Cita pemerintahan Prabowo yang perlu diperkuat sekaligus dipercepat pelaksanaannya.
“Kita tahu bahwa Bapak Presiden mempunyai program yang salah satu di antaranya Asta Cita adalah tentang hilirisasi dan transisi energi, dan ini harus mampu kita konsolidasikan lewat Kemenko untuk bagaimana bisa melakukan percepatan eksekusi ke depan,” kata Bahlil.
Ia menjelaskan, sektor ESDM memiliki keterkaitan erat dengan agenda hilirisasi. Bahlil menyebut sekitar 90 persen investasi hilirisasi berada di sektor ESDM.
Karena itu, aktivitas Kemenko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi untuk sementara akan berkantor di Kementerian ESDM sambil melihat perkembangan selanjutnya.
“Kantornya akan tetap di Kementerian ESDM sambil kita melihat tahap perkembangan. Karena saya melihat bahwa fokus kita kan hilirisasi, dari total investasi 100 persen, 90 persennya itu ada di sektor ESDM,” ujarnya.
Kementerian Investasi Tetap Berkoordinasi
Terkait koordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Bahlil menegaskan kementerian tersebut tetap menjalankan fungsi sebagai kementerian teknis. Sementara koordinasinya berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi.
“Kalau Menko kan Kemenko saja, Menteri Koordinator. Sementara Menteri Investasi dan Hilirisasi itu Menteri Teknis. Jadi Kementerian Investasi dan Hilirisasi berada dalam koordinasi Kemenko,” jelasnya.
Bahlil juga menegaskan dirinya akan menjalankan tugas berdasarkan kewenangan yang diberikan Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Saya hanya menjalankan sesuai dengan apa yang diperintahkan dalam Keppres Bapak Presiden. Sebagai pembantu Presiden yang baik akan taat, tunduk pada apa yang diperintahkan dan apa yang ada dalam Keppres tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, dalam sistem presidensial, pengangkatan menteri merupakan kewenangan Presiden. Karena itu, seluruh keputusan yang telah ditetapkan Presiden harus dihormati dan dilaksanakan oleh para pembantunya.
“Kita tahu bahwa dalam sistem presidensial, mengangkat menteri adalah hak prerogatif Bapak Presiden. Karena itu semua hal yang terjadi, yang sudah diputuskan oleh Bapak Presiden, kita harus hargai sebagai hak prerogatif Bapak Presiden,” pungkas Bahlil.







