Kampiunnews|Jakarta – Di era digital yang serba cepat dan terhubung, kesehatan mental menjadi isu yang semakin penting. Kemajuan teknologi telah mengubah cara masyarakat berinteraksi, bekerja, dan menjalani kehidupan sehari-hari. Namun di balik berbagai kemudahan tersebut, muncul tantangan baru bagi kesehatan mental.
Penggunaan media sosial yang masif kerap memicu perbandingan sosial yang tidak sehat, kecemasan, hingga depresi. Paparan layar gadget yang berlebihan juga dapat mengganggu kualitas tidur dan meningkatkan stres, terutama pada anak dan remaja yang rentan terhadap tekanan untuk selalu tampil sempurna di ruang digital.
Menanggapi kondisi tersebut, Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) menggelar diskusi publik bertema “Membangun Ketahanan Kesehatan Mental di Era Digitalisasi” di East Tower, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3). Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Kepala Badan Pengentasan Kemiskinan RI Budiman Sudjatmiko, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah III Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Rr. Endah Sri Rejeki serta Sekjen Gekira Jeremias Ndoen. Acara dibuka oleh Ketua Umum Gekira Nikson Silalahi.
Dalam sambutannya, Nikson menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Gekira untuk merespons meningkatnya tekanan terhadap kesehatan mental masyarakat di tengah percepatan digitalisasi. Menurutnya, teknologi seharusnya menjadi alat pemersatu bangsa, bukan justru dimanfaatkan untuk menyebarkan ujaran kebencian dan narasi yang memecah belah.
Data yang dipaparkan dalam diskusi menunjukkan lebih dari 31 juta penduduk Indonesia berusia di atas 15 tahun mengalami gangguan mental, terdiri dari sekitar 19 juta gangguan emosional dan 12 juta depresi. Para narasumber menekankan bahwa persoalan kesehatan mental tidak hanya bersifat klinis, tetapi juga merupakan persoalan sosial yang membutuhkan kolaborasi keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat.
Budiman Sudjatmiko menegaskan bahwa masalah kesehatan mental tidak bergantung pada kelas sosial, siapa pun bisa mengalaminya. Menurutnya, mental yang tangguh dibangun dari rasa optimisme dan kepercayaan terhadap sesama sejak usia dini. Karena itu, anak-anak perlu memiliki ruang bermain dan berinteraksi secara langsung, bukan hanya dengan gadget.
Ia menilai pembatasan penggunaan gadget bagi anak serta penyediaan ruang bermain bersama di kota menjadi langkah penting. Dengan interaksi sejak kecil, anak-anak akan belajar membangun kepercayaan dan lebih mudah berbagi ketika menghadapi masalah.
Sementara itu, Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma menambahkan bahwa kemudahan akses digital membuat anak dan remaja menghadapi tekanan sosial yang semakin kompleks. Karena itu, penguatan ketahanan mental generasi muda perlu dilakukan melalui pendidikan, lingkungan keluarga, dan dukungan sosial yang sehat.
Di sisi lain, pemerintah juga mulai mengambil langkah perlindungan melalui kebijakan pembatasan akses platform digital bagi anak. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS, anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga risiko adiksi digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa perkembangan teknologi harus tetap berpihak pada nilai kemanusiaan. “Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tegasnya.
Diskusi publik Gekira juga menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain pemerintah perlu menjadikan kesehatan mental sebagai prioritas pembangunan nasional serta memasukkan indikatornya dalam pengukuran kesejahteraan masyarakat. Sekolah juga didorong mengintegrasikan pendidikan kesehatan mental, ketahanan emosi, dan literasi digital, sementara pemerintah dan platform digital diharapkan memperkuat perlindungan anak dari konten berbahaya, perundungan siber, dan risiko kecanduan.






