Kampiunnews | Kefamenanu – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), mendesak Pemerintah Daerah TTU dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) TTU menganulir aturan pemilihan kepala desa (pilkades) tentang batasan umur, saat ada warga yang mencalonkan diri.
“Hal ini menurut kita perlu untuk dianulir oleh DPRD bersama Bupati TTU karena poin tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014,”kata Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Yakobus A Amfotis, kepada Kampiunnews.com, Senin (27/2/2023).
Yakobus menyebut, di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, khususnya dalam Pasal 35 huruf e, usia minimum bagi seorang calon kepala desa adalah 25 tahun dan tidak ada batasan usia maksimum.
“Tapi mengapa DPRD bersama Pemda TTU kok bisa menciptakan poin batasan umur dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati untuk pilkades serentak nanti,”ujar Yakobus.
Dia menduga, produk Peraturan Daerah yang diciptakan oleh Pemerintah Daerah TTU, terkesan hadir untuk membatasi hak-hak masyarakat desa untuk ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi yang akan diselenggarakan di desa.
Pemerintah Daerah TTU bersama DPRD TTU lanjut dia, harus menyadari, pilkades ini merupakan pesta demokrasi di tingkat masyarakat desa, sebagai salah satu cara untuk bisa menggapai kedaulatan rakyat.
Namun, jika ada aturan seperti yang termuat dalam Pasal 38 huruf e pada Peraturan Bupati Nomor 148 tahun 2022 tentang batasan usia maksimum 60 tahun, maka dengan sendirinya aturan ini telah melanggar dan menciderai nilai-nilai demokrasi dalam bangsa ini.
Sebab secara spesifik, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), mengatur mengenai hak memilih seperti yang tercantum dalam Pasal 43 yang menyatakan, setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum, berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Atas dasar itulah maka kita meminta kepada Pemerintah Daerah TTU bersama DPRD TTU untuk segera menganulir poin batasan umur tersebut,” ujar Yakobus.
Senada dengan hal itu, Sekertaris GMNI Cabang Kefamenanu Alexander Mano, mengatakan, secara kelembagaan GMNI sangat kecewa dengan sikap DPRD dan Pemerintah Daerah TTU yang bisa menciptakan poin pembatasan umur dalam pilkades tersebut.
Kebijakan itu sebut Alexander, tanpa memiliki dasar hukum yang jelas dan nyatanya serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.
“Jangan sampai kemudian, kita dapat menduga lembaga DPRD yang diketahui bersama sebagai lembaga yang membuat dan menciptakan peraturan perundang-undangan, justru kelihatan tidak mampu dan terkesan menciptakan produk UU yang hadir untuk mengkebiri hak-hak masyarakat,”tudingnya
Apalagi, pada 2024 akan digelar pemilihan umum serentak di Indonesia.
“Jangan sampai pilkades justru dijadikan lahan politik demi memuluskan kepentingan-kepentingan kelompok tertentu dan masyarakat desa yang dikorbankan,” kata dia.
Terkait hal itu, dalam waktu dekat GMNI akan menyurati DPRD untuk bertemu dan membicarakan persoalan ini.
“Kita tentu meminta DPRD untuk segera menganulir poin soal batasan umur tersebut,” tegasnya.






