Kampiunnews | Jakarta – PT Industri Nuklir Indonesia (INUKI) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai pencabutan izin operasional oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen INUKI terhadap prinsip keterbukaan informasi serta tanggung jawab kepada publik, khususnya dalam pengelolaan sektor strategis nasional.
Direktur Utama INUKI, R. Herry, menyatakan bahwa entitas yang saat ini dikenal sebagai INUKI merupakan kelanjutan dari PT Batan Teknologi (Batantek). Perusahaan ini awalnya dibentuk oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1990.
Sejak tahun 2014, perusahaan ini secara resmi beroperasi dengan nama baru: PT Industri Nuklir Indonesia (Persero).
“INUKI sejatinya dibentuk oleh BATAN melalui Batantek dan resmi bertransformasi menjadi BUMN pada 2014,” ujar R. Herry.
“Kami bergabung dalam Holding BUMN Farmasi pada 2022 di bawah Bio Farma, namun keterlibatan itu hanyaberlangsung dariJuli hingga Agustus 2022. Setelah itu, INUKI berhenti berproduksi,” tambahnya.
Penghentian kegiatan produksi tersebut, menurut R. Herry, bukan karena aspek teknis operasional, tapi karena masalah administratif terkait status lahan fasilitas produksi.
Lahan yang digunakan sejak era Batantek tidak pernah dialihkan secara kepemilikan kepada INUKI, yang kemudian berdampak pada tagihan sewa lahan dari BRIN sebesar Rp 7,2 miliar untuk periode 2015–2021.
“Pembayaran sudah dilakukan oleh PT INUKI pada Desember2022 kepada BRIN,” ungkapnya.
Menindaklanjuti permintaan BRIN pada Maret 2022 agar aset INUKI dialihkan untuk kebutuhan Kawasan tertutup khusus untuk riset dan inovasi nuklir berbasis reactor dan akselerator, INUKI merespons dengan menyiapkan proses hibah berdasarkan restu dari Kementerian BUMN.
“Kementerian BUMN dan PT Bio Farma (Persero) selaku induk holding INUKI menyetujui pemindahtanganan aktifa tetap dan persediaan INUKI ke pada BRIN pada Oktober 2024.
“Total nilai aset yang akan diserahkan ke BRIN mencapai Rp 20,9 miliar, termasuk persediaan bahan nuklir senilai Rp 6,4 miliar,” jelas Herry.
Namun, lanjutnya, pada tahap selanjutnya, BRIN mencabut pernyataan kesediaan penerimaan aset tersebut, menimbulkan ketidakpastian dalam penyelesaian permasalahan pengalihan aset.
“Padahal seperti dari awal, sudah ada statement dari BRIN bahwa biaya pelimbahan dan dekontaminasi akan ditanggung BRIN, sebagaimana dalam Berita Acara Wawancara dengan BPK RI,” ujarnya.
Dalam rangka pengalihan aset INUKI ke BRIN, PT INUKI telah memenuhi aspek GCG dengan berkoordinasi dengan BRIN, BAPETEN, BPK, DJKN, JAMDATUN dan pendampingan dari BPKP dimana BPKP telah melakukan reviu dari aspek Tata Kelola (governance), manajemen risiko dan kepatuhan (compliance).
Terkait pencabutan izin operasional oleh BAPETEN, INUKI menegaskan bahwa proses tersebut merupakan prosedur administratif pasca-berhentinya produksi, bukan disebabkan oleh pelanggaran terhadap regulasi keselamatan atau teknis.
“Seluruh kegiatan INUKI selalu mengacu pada regulasi yang berlaku dan dalam pengawasan penuh lembaga berwenang,” kata R. Herry.
INUKI juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip 3S (Safety, Security, dan Safeguards) sebagai bagian dari budayakerja dan standar operasional, serta memastikan seluruh aktivitasnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam rangka kepatuhan terhadap ketentuan teknis, INUKI telah menjalani pra-inspeksi dari BAPETEN, dan hasil evaluasi menyatakan bahwa kondisi fasilitas dinyatakan baik.
Ke depan, setelah seluruh proses pengalihan aset diselesaikan, INUKI akan kembali memfokuskan diri pada pengembangan dan produksi radio farmaka, sejalan dengan core business Holding BUMN Farmasi.
PT INUKI menyampaikan apresiasi atas perhatian dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPR RI, BAPETEN, BRIN, dan Kementerian BUMN.
Perusahaan akan terus menjalin koordinasi dan komunikasi aktif untuk memastikan proses transisi dan penyelesaian aset berjalan sesuai ketentuan.






