Kampiunnews I Jakarta – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hadir sebagai pelipur lara. Lembaga yang dibentuk dengan undang undang nomor 40 tahun 2004 tentang Jaminan Kesejahteraan Sosial ini mencakup dua hal. Pertama BPJS Kesehatan untuk yang bekerja. Sedang BP Jamsostek untuk masyarakat umum agar dalam berobat tidak membayar. Sedangkan BPJS Ketenaga-kerjaan untuk para pekerja.
Regulasi tersebut memberikan legitimasi perlindungan sosial bagi pekerja, yang selaras dengan amanat UUD 1945, serta falsafah Pancasila, sila ke 5, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pertanyaan klasik namun mengusik nalar kita adalah kenapa orang harus bekerja?
Opan Arifudin dalam jurnal Pengaruh Kompensasi terhadap Kinerja Karyawan di PT. Global Media (2019), sebagaimana dlansir Kompascom menjelaskan bahwa orang jarus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Saat bekerja, inilah yang harus dilindungi hak-haknya untuk hidup layak demi memenuhi kebutuhan hidupnya.
Hak atas upah kerja, melekat. Diatur oleh perusahaan tempat di mana yang bersangkutan bekerja. Akan tetapi hak atas jaminan sosial sebagaimana pengejawantahan UUD 1945 serta falsafah Pancasila, membutuhkan lembaga khusus yang mengatur tentang jaminan sosial bagi pekerja formal maupun nonformal. Program BPJS ketegakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja; (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua; (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
Program jaminan sosial lainnya berupa jaminan perumahan, yang meliputi kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/ kredit konstruksi (FPPP/KK).
Kehadiran BPJS ketenagakerjaan memberikan jaminan kepastian akan hak-hak karyawan terutama pekerja dengan tingkat resiko tinggi.
Lantas bagaimana cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan di perusahaan?
Dalam sebuah artikel yang ditulis Tantya Chandra, menjelaskan, perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan berasal dari gaji. Karena itu perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan PP Nomor 84 Tahun 2013. Dalam PP ini, perusahaan wajib mendaftarkan diri dan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Ketentuan perusahaan yang wajib mengikuti program dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah berikut ini.
“Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.”ujarnya.
Dikatakan pada dasarnya, perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan di perusahaan terdiri dari persentase iuran yang dibayarkan oleh perusahaan dan/atau persentase iuran yang dibayarkan oleh karyawan. BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program jaminan sosial yang memiliki cara perhitungan yang berbeda-beda.
Kendati demikian sejauh ini belum ada kendala yang cukup menganggu terkait prosedur pemberian jaminan sosial tersebut. Kalau pun ada itu hanya soal administrasi serta teknis pencarian bagi yang berhak atau ahli waris bagi pekerja yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia.






