Kampiunnews | Jakarta – Kementerian Investasi dan Hilirisasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah melakukan revisi terhadap tiga peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Langkah ini diambil untuk mempercepat realisasi investasi lintas sektor sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% pada tahun 2029.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu, menyampaikan bahwa ketiga peraturan yang sedang direvisi meliputi:
- Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik;
- Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Fasilitas Penanaman Modal;
- Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8%. Ini angka ambisius tapi realistis, jika dibarengi dengan reformasi perizinan yang efektif,” ujar Todotua dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kamis (3/7).
Ia membandingkan, selama 10 tahun pemerintahan sebelumnya, total realisasi investasi mencapai sekitar Rp 9.900 triliun. Sedangkan dalam 5 tahun ke depan, untuk mencapai pertumbuhan 8%, dibutuhkan investasi sekitar Rp 13.000 triliun.
“Tahun ini target investasi meningkat menjadi Rp 1.900 triliun, dari capaian tahun 2024 sebesar Rp 1.700 triliun. Hingga triwulan I 2025, realisasi investasi sudah mencapai Rp 465 triliun dan laporan awal triwulan II masih menunjukkan tren positif,” jelasnya.
Namun, ia mengingatkan adanya tantangan pada triwulan III dan IV, karena realisasi investasi sangat dipengaruhi oleh kualitas pelayanan perizinan. Bahkan, Indonesia tercatat kehilangan potensi investasi hingga Rp 2.000 triliun pada tahun 2024 akibat kendala klasik seperti perizinan yang rumit dan tumpang tindih regulasi.
Todotua menegaskan komitmen Kementerian Investasi di bawah kepemimpinan Menteri Rosan Roeslani untuk mereformasi sistem birokrasi perizinan secara menyeluruh.
“Revisi tiga peraturan ini diharapkan menjadi langkah terobosan dalam mempercepat, mempermudah, dan memberikan kepastian hukum terhadap perizinan berusaha,” tambahnya.
Konsultasi publik juga digelar untuk menjaring masukan dari pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat. Saat ini terdapat sekitar 1.700 jenis perizinan yang melibatkan 17 Kementerian/Lembaga. Namun, sektor keuangan seperti perbankan dan asuransi belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).
“Kami sudah berdiskusi dengan Ketua OJK dan sepakat bahwa industri keuangan perlu dikonsolidasikan ke dalam sistem OSS. Ini penting agar proses perizinan dan data investasi bisa lebih transparan dan terintegrasi,” ujar Todotua.
Ia menutup dengan optimisme bahwa dalam waktu dekat akan tercapai kesepakatan dengan OJK untuk mengintegrasikan sektor keuangan ke dalam OSS, sebagai bagian dari upaya besar reformasi ekosistem investasi nasional.






