Kampiunnews | Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih untuk tingkat I dan II akan diundur dari jadwal semula, yaitu 7 Februari 2024. Penundaan ini dilakukan untuk menunggu selesainya sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK), yang dijadwalkan selesai pada 13 Maret 2025.
Rifqinizamy menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum terkait pilkada dapat diselesaikan dengan baik. “Betul, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu pada 13 Maret 2025,” ungkapnya melalui layanan pesan kepada awak media pada Kamis (2/1).
Legislator dari Fraksi NasDem ini menambahkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan setelah MK menerbitkan surat yang menyatakan bahwa tidak ada lagi sengketa yang sedang disidangkan. “MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur dan walikota terpilih setelah proses perselisihan hasil pemilu (PHPU) selesai di MK,” jelas Rifqi, sapaan akrabnya.
Rifqi juga menekankan pentingnya pelantikan kepala daerah dilakukan secara serentak sebagai bagian dari prinsip dasar pelaksanaan pilkada serentak di Indonesia. “Itulah prinsip dasar pilkada serentak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rifqi menyatakan bahwa meskipun ada pilkada yang tidak memiliki sengketa hasil, pelantikan tetap harus menunggu selesainya seluruh proses sidang di MK. “Oleh karena itu, yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” tutupnya.
Dengan penundaan ini, diharapkan semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memastikan pelantikan kepala daerah terpilih berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






