Kampiunnews|Kupang – Pemerintah Kota Kupang terus memperkuat kebijakan pengelolaan sampah melalui road map terpadu yang menitikberatkan pada pengurangan sampah dari sumber, pemilahan, daur ulang, hingga pengembangan ekonomi sirkular berbasis masyarakat. Langkah ini sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan yang mengubah persoalan sampah menjadi peluang ekonomi produktif.
Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Kupang, Christian Widodo, saat menghadiri penyerahan bantuan Program One Village One Product (OVOP) dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur kepada Kelompok Usaha Ecofun BS di Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Jumat (27/2).
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Provinsi NTT dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal sekaligus mendukung agenda pengelolaan sampah Kota Kupang.
“Terima kasih Bapak Gubernur beserta jajaran. Kami menerima bantuan ini sebagai bukti bahwa pemerintah hadir dan peduli. Bahkan bukan hanya bantuan alat, kelompok juga mendapat pelatihan keterampilan, termasuk pelatihan cara menjual yang baik dan digital marketing. Ini luar biasa,” ujar Wali Kota.
Ia menegaskan, road map pengelolaan sampah Pemkot Kupang tidak hanya berfokus pada penanganan di hilir, tetapi juga pada edukasi masyarakat, penguatan bank sampah, kolaborasi dengan UMKM, serta pengembangan produk kreatif berbahan daur ulang. Menurutnya, persoalan sampah plastik yang selama ini menjadi tantangan lingkungan kini harus dilihat sebagai sumber nilai tambah ekonomi.
“Setiap kampung memiliki potensi, setiap lorong memiliki harapan, dan setiap warga memiliki kesempatan untuk bertumbuh. Sampah yang menjadi masalah hari ini bisa menjadi produk bernilai,” tegasnya.
Wali Kota juga meminta kelompok penerima bantuan agar memanfaatkan sarana dan pelatihan secara maksimal. Ia bahkan secara pribadi memesan dua set sofa hasil produksi kelompok tersebut dan meminta satu unit dipajang di Dekranasda Kota Kupang sebagai etalase promosi kerajinan lokal berbasis daur ulang.
Sementara itu, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan bahwa Program OVOP dirancang sebagai strategi kolaboratif antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan hingga tingkat desa dan kelurahan. Pemerintah Provinsi mengalokasikan total anggaran Rp20 miliar dengan skema dukungan rata-rata Rp20 juta per desa/kelurahan yang difokuskan pada satu produk unggulan sebagai identitas lokal.
“Program ini bukan sekadar kegiatan tiga hari, tetapi harus berujung pada produk akhir yang jelas dan menjadi kebanggaan daerah masing-masing. Kita ingin memastikan setiap desa dan kelurahan memiliki produk unggulan yang mampu menggerakkan ekonomi rakyat,” tegasnya.
Ia mengaku terkesan dengan inovasi pengolahan sampah plastik menjadi sofa bernilai jual di Nunbaun Sabu, bahkan turut memesan tiga set sofa sebagai bentuk dukungan terhadap produk lokal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi NTT, Viktorius Manek, menjelaskan bahwa bantuan sarana dan prasarana OVOP diserahkan langsung kepada Kelompok Usaha Ecofun BS di Kantor Lurah Nunbaun Sabu. Produk unggulan yang dikembangkan adalah sofa berbahan daur ulang sampah, dengan tujuan mengoptimalkan potensi lokal, meningkatkan nilai tambah, serta mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Rembuk OVOP bersama Pemerintah Provinsi NTT untuk memperkuat pengembangan produk unggulan lokal. Program tersebut diharapkan menjadikan Kelurahan Nunbaun Sabu sebagai percontohan pengelolaan sampah berbasis ekonomi kreatif di Kota Kupang.
Melalui sinergi program OVOP dan road map pengelolaan sampah, Pemkot Kupang menegaskan komitmennya membangun kota yang bersih, produktif, dan berdaya saing, di mana persoalan lingkungan dapat diubah menjadi kekuatan ekonomi masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur NTT beserta jajaran Pemerintah Provinsi, Bupati Kupang Yosef Lede, para Asisten Sekda Kota Kupang, Kepala Perangkat Daerah, Kapolsek Alak, pimpinan Pelindo, para lurah se-Kecamatan Alak, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, tokoh agama dan masyarakat, serta pimpinan lembaga pendidikan di wilayah tersebut.






