Kampiunnews|Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengapresiasi langkah perusahaan teknologi Meta (induk Facebook, Instagram, dan Threads) yang mulai menyesuaikan kebijakan platformnya dengan ketentuan pemerintah Indonesia terkait perlindungan anak di ruang digital.
Apresiasi tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, menyusul komitmen Meta untuk membatasi akses pengguna anak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Hari ini kami bersuka cita memberikan apresiasi kepada Meta yang menunjukkan sikap patuh setelah proses pemeriksaan. Ini menjadi bukti bahwa platform global mampu menyelaraskan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” ujar Meutya.
Meta diketahui telah memperbarui Panduan Komunitas pada platformnya. Jika sebelumnya Facebook, Instagram, dan Threads dapat diakses oleh pengguna berusia 13 tahun ke atas, kini di Indonesia dibatasi hanya untuk pengguna minimal 16 tahun.
Perubahan tersebut telah dikomunikasikan secara resmi oleh perwakilan Meta, termasuk Pejabat Kebijakan Publik Asia Pasifik, kepada pemerintah Indonesia.
Pembatasan ini mulai berlaku sejak Kamis (9/4) dan akan diterapkan secara bertahap, termasuk melalui: Penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun, Peningkatan sistem verifikasi usia dan Mekanisme banding bagi akun yang terdampak keliru
Meta juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan proses penyesuaian ini dalam waktu singkat, mengingat jumlah pengguna mereka di Indonesia yang telah melampaui 100 juta.
PP Tunas yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 merupakan regulasi strategis pemerintah untuk melindungi anak di ruang digital. Beberapa poin penting dalam aturan ini meliputi:
- Klasifikasi platform digital berdasarkan tingkat risiko terhadap anak
- Kewajiban pembatasan usia minimum akses
- Penerapan fitur perlindungan seperti parental control dan pengaturan privasi default
- Tanggung jawab platform dalam mencegah paparan konten berbahaya
- Sanksi administratif bagi penyelenggara sistem elektronik yang tidak patuh
Platform dengan kategori risiko tinggi, seperti Instagram, diwajibkan menerapkan kontrol lebih ketat, termasuk pembatasan akses usia dan sistem keamanan berlapis.
Sejalan dengan regulasi tersebut, Instagram kini juga menghadirkan sejumlah fitur keselamatan, antara lain:
- Pengawasan orang tua (parental supervision)
- Pengaturan privasi default untuk akun remaja
- Pembatasan pesan dari pengguna tidak dikenal
- Pusat bantuan untuk pengajuan banding verifikasi usia
Pemerintah mencatat hingga saat ini beberapa platform telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap PP Tunas, di antaranya Meta (Facebook, Instagram, Threads), X, dan Bigo Live.
Sementara itu: TikTok dan Roblox dinilai baru mematuhi sebagian. Google (YouTube) belum menunjukkan komitmen penuh.
Meutya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan soal kendala teknis, melainkan komitmen.
“Masalah teknis bukan alasan. Ini soal kemauan dan itikad baik platform global untuk patuh terhadap hukum Indonesia,” tegasnya.
Langkah Meta dinilai menjadi preseden penting dalam penegakan kedaulatan digital Indonesia, sekaligus memperkuat perlindungan anak dari risiko paparan konten negatif di ruang digital yang semakin kompleks.






