Kampiunnews|Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi meluncurkan paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026 sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional. Salah satu kebijakan utama dalam paket tersebut adalah penanggungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor-sektor padat karya tertentu.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Aturan tersebut menjadi instrumen fiskal untuk menopang kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha pada tahun 2026.
“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025, dikutip di Jakarta, Minggu.
Melalui kebijakan ini, pemerintah resmi menanggung PPh Pasal 21 periode 2026 bagi pekerja di lima sektor padat karya. Kelima sektor tersebut meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.
Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) diberikan atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang tahun 2026. Penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji, tunjangan tetap atau teratur, serta imbalan sejenis yang ditetapkan berdasarkan peraturan perusahaan atau kontrak kerja.
Pekerja yang berhak menerima fasilitas PPh Pasal 21 DTP terdiri atas pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu dengan ketentuan menerima upah di bawah Rp10 juta per bulan. Khusus bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, fasilitas ini diberikan apabila rata-rata upah harian tidak melebihi Rp500 ribu.
Selain itu, pekerja penerima fasilitas PPh Pasal 21 DTP, baik pegawai tetap maupun tidak tetap, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pegawai yang bersangkutan juga tidak boleh menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Terkait mekanisme penanggungan pajak, Pasal 5 PMK 105/2025 mengatur bahwa PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan pegawai tetap dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 bagi pegawai.
“Pembayaran tunai PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025.
Pemberi kerja juga diwajibkan membuat bukti potong atas pemberian fasilitas PPh Pasal 21 DTP dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.
PMK Nomor 105 Tahun 2025 ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan resmi diundangkan pada 31 Desember 2025.







