Kampiunnews | Jakarta – Pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menetapkan kebijakan baru terkait struktur remunerasi yang tertuang dalam Surat Edaran S-063/DI-BP/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025. Dalam kebijakan ini, anggota dewan komisaris BUMN, termasuk di anak perusahaan, tidak lagi diperkenankan menerima tantiem, insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang, maupun bentuk penghasilan lain yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan. Kebijakan ini mulai berlaku untuk tahun buku 2025.
Sementara itu, untuk anggota direksi BUMN dan anak usahanya, pemberian tantiem dan insentif tetap diperbolehkan, namun harus sepenuhnya didasarkan pada kinerja operasional yang sebenarnya serta laporan keuangan yang akurat dan mencerminkan keberlanjutan usaha (sustainable business practices).
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa laporan keuangan tidak boleh didasarkan pada praktik akuntansi semu seperti pengakuan pendapatan sebelum waktunya atau tidak mencatatkan beban demi memperbesar laba secara tidak wajar (financial statement fraud/manipulation).
Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI), Danantara Rosan Roeslani, menyatakan bahwa pelarangan tantiem bagi dewan komisaris sejalan dengan praktik terbaik global yang mengutamakan independensi pengawasan, serta menegaskan bahwa posisi komisaris seharusnya tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.
“Insentif bagi direksi kini harus sepenuhnya mencerminkan kondisi keuangan dan kinerja operasional riil perusahaan. Ini adalah bagian dari upaya membangun sistem tata kelola BUMN yang akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Rosan.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penataan menyeluruh dalam pemberian insentif oleh negara, agar setiap bentuk penghargaan benar-benar mencerminkan kontribusi nyata terhadap tata kelola dan performa BUMN yang bersangkutan.
Rosan juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan bentuk pemangkasan hak atau honorarium, melainkan penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Dewan komisaris tetap akan menerima pendapatan tetap bulanan yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya.
“Struktur baru ini mengikuti praktik terbaik global yang menekankan pentingnya sistem pendapatan tetap dan menghindari kompensasi variabel berbasis laba bagi posisi komisaris,” tambahnya.
Prinsip ini juga tercermin dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang merekomendasikan sistem remunerasi tetap untuk menjaga independensi pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan BUMN.
Penyesuaian ini juga menjadi langkah awal dalam meninjau ulang keseluruhan sistem remunerasi BUMN secara menyeluruh. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh perusahaan dalam portofolio BUMN di bawah pengelolaan Danantara.
“Kami ingin menunjukkan bahwa efisiensi tidak berarti menurunkan kualitas, dan reformasi tidak selalu instan. Tapi jika negara ingin dipercaya sebagai pengelola investasi, maka kita harus mulai dari dalam – dari cara kita menghargai kontribusi,” pungkas Rosan.






