Kampiunnews|Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda. Perpres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 20 November 2025 sebagai langkah strategis memperkuat pembangunan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing global.
SMA Unggul Garuda dirancang sebagai satuan pendidikan menengah yang menyelenggarakan pendidikan unggul dan inklusif guna menghasilkan lulusan dengan kompetensi tinggi, khususnya di bidang sains dan teknologi. Program ini juga mempersiapkan peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi terbaik pada bidang-bidang yang mendukung prioritas pembangunan nasional.
Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda bertumpu pada tiga pilar utama, yakni pemerataan akses pendidikan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat, penguatan karakter dan kepemimpinan calon pemimpin masa depan, serta peningkatan prestasi akademik yang disertai dengan pengabdian kepada masyarakat.
Pelaksanaan program SMA Unggul Garuda berada di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Dalam implementasinya, SMA Unggul Garuda terdiri atas dua bentuk, yaitu SMA Unggul Garuda Baru yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah pusat, serta SMA Unggul Garuda Transformasi yang berasal dari SMA atau Madrasah Aliyah (MA) berprestasi yang mendapatkan pengayaan.
SMA Unggul Garuda Baru terbuka bagi peserta didik dari seluruh Indonesia melalui jalur beasiswa dan jalur reguler dengan mempertimbangkan kemampuan akademik, latar belakang ekonomi, dan sebaran geografis. Sementara itu, SMA Unggul Garuda Transformasi dipilih dari sekolah berakreditasi A yang memiliki prestasi di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
Perpres ini juga mengatur pendanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan SMA Unggul Garuda. Pendanaan dapat bersumber dari APBN maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sementara pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta dilaporkan kepada Presiden.






