Kampiunnews|Malang – Proses penandatanganan ahli waris atas tanah milik almarhum Kastijam bin Sijan telah resmi diselesaikan pada Jumat (10/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Dusun Nduren, Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Penandatanganan dilakukan oleh para ahli waris kepada kuasa hukum Muslimin and Partner yang berkantor di wilayah Ngandong, Sukowilangun. Proses ini menjadi bagian penting dalam pengurusan legalitas dan penyelesaian administrasi harta warisan.
Adapun objek tanah yang dimaksud memiliki luas sekitar 50 hektar dan berlokasi di wilayah Ngandong, Desa Sukowilangun. Tanah tersebut memiliki batas-batas sebagai berikut:
- Utara: Kali Brantas, Gunung Gurit, atau Kali Beli (dahulu dikenal sebagai Sumbo Keling)
- Timur: Ketawang (batas lama antara Ngandong dan Sukowilangun/Jalan Ireng)
- Selatan: Dusun Kepuh atau Peteng (Jalan Raya Kepuh atau wilayah Tawang Sukowilangun Pal Tugu)
- Barat: Dukuh Sumber Duren (tanah pemajakan/desa atau tanah Mbah Karso)
Selain itu, terdapat sejumlah penanda historis di lokasi, seperti Lumpang Lingoyoni, Kuburan Ngandong, Bandulan, serta patok induk di sisi timur yang menjadi batas antara Ngandong dan Sukowilangun.
Penandatanganan ini dihadiri oleh para ahli waris, kuasa hukum, serta sejumlah saksi. Proses tersebut diharapkan dapat memperlancar tahapan hukum selanjutnya dalam pengelolaan dan pembagian warisan sesuai ketentuan yang berlaku.
Almarhum Kastijam bin Sijan diketahui merupakan warga asli Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare. Melalui proses ini, para ahli waris berkomitmen untuk memastikan seluruh aset peninggalan dikelola secara sah dan transparan.
Kuasa hukum Muslimin and Partner menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai prosedur hukum. Dengan rampungnya penandatanganan ini, tahapan berikutnya diharapkan dapat segera ditindaklanjuti hingga tuntas.
Masyarakat setempat juga berharap proses ini mampu memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. (red_risma)






