Kampiunnews|Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
Menurut Meutya, melalui aturan tersebut pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya ancaman di ruang digital, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring.
“Hari ini, pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi,” ujar Menkomdigi, Jumat (06/03/2026).
Tahapan implementasi kebijakan akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Penerapan dilakukan secara bertahap, dimulai pada sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Pemerintah menyadari implementasi kebijakan ini akan membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak. Namun langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan ruang digital Indonesia lebih aman bagi anak-anak serta mendukung transformasi digital yang bertanggung jawab.
Sejalan dengan Diskusi Publik Gekira
Upaya pembatasan penggunaan gawai bagi anak-anak juga menjadi salah satu topik utama dalam diskusi publik yang diselenggarakan Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) bertema “Membangun Ketahanan Kesehatan Mental di Era Digitalisasi.”, Jumat (6/3) di East Tower, Mega Kuningan.
Diskusi yang dibuka Ketua Umum Gekira Nikson Silalahi menghadirkan sejumlah pembicara, antara lain Kepala Badan Pengentasan Kemiskinan RI Budiman Sudjatmiko, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Asisten Deputi Kementerian PPPA Rr. Endah Sri Rejeki, serta Sekjen Gekira Jeremias Ndoen.
Dalam diskusi tersebut terungkap bahwa lebih dari 31 juta penduduk Indonesia berusia di atas 15 tahun mengalami gangguan kesehatan mental, terdiri dari sekitar 19 juta gangguan emosional dan 12 juta depresi. Para narasumber menilai persoalan kesehatan mental tidak hanya bersifat klinis, tetapi juga merupakan persoalan sosial yang membutuhkan kolaborasi keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat.
Budiman Sudjatmiko menekankan bahwa kesehatan mental tidak bergantung pada kelas sosial. Menurutnya, mental yang tangguh dibangun dari rasa optimisme dan kepercayaan sejak usia dini. Karena itu, anak-anak perlu memiliki ruang bermain dan berinteraksi secara langsung, bukan hanya melalui gawai.
Sementara itu, Johni Asadoma menilai kemudahan akses digital membuat anak dan remaja menghadapi tekanan sosial yang semakin kompleks. Karena itu, penguatan ketahanan mental generasi muda perlu dilakukan melalui pendidikan, lingkungan keluarga, serta dukungan sosial yang sehat.
Diskusi publik Gekira menghasilkan sejumlah rekomendasi yang dinilai sejalan dengan semangat Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. Beberapa di antaranya adalah menjadikan kesehatan mental sebagai prioritas pembangunan nasional serta memasukkan indikator kesehatan mental dalam pengukuran kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, sekolah didorong untuk mengintegrasikan pendidikan kesehatan mental, ketahanan emosi, dan literasi digital dalam kurikulum. Pemerintah dan platform digital juga diharapkan memperkuat perlindungan anak dari konten berbahaya, perundungan siber, serta risiko kecanduan teknologi.
Dengan kebijakan regulasi yang lebih kuat serta dukungan dari berbagai elemen masyarakat, ruang digital Indonesia diharapkan dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh.






