Kampiunnews | Jakarta – Bertepatan dengan akhir tahun 2024, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, didampingi oleh beberapa menteri, termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, mengadakan rapat kabinet di Gedung Kementerian Keuangan pada 31 Desember 2024. Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo mengumumkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen, mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, menekan inflasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Peningkatan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu,” jelas Presiden Prabowo.
Presiden juga menekankan bahwa saat ini dunia menghadapi tantangan global yang berdampak pada perekonomian. Meskipun harga komoditas dan penerimaan negara terpengaruh, pemerintah tetap mengelola keuangan negara dengan hati-hati dan memastikan defisit tetap dalam batas yang ditetapkan.
Sebagai langkah tambahan, pemerintah telah menyiapkan 15 paket stimulus ekonomi dengan total nilai Rp38,6 triliun untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah, kelas menengah, serta usaha kecil dan menengah (UMKM).
Dilansir dari Indonesia.go.id, untuk memberikan informasi lebih lanjut tentang kebijakan PPN 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK ini mengatur penerapan PPN dan menjadi dasar untuk tarif 12 persen. Dalam PMK tersebut, dijelaskan bahwa PPN dihitung dengan mengalikan 12 persen dengan harga jual atau nilai impor barang.
Cara Menghitung PPN Berdasarkan PMK 131/2024
PMK 131 Tahun 2024 juga memperkenalkan cara baru untuk menghitung PPN. Barang-barang mewah seperti kendaraan bermotor akan dikenakan tarif 12 persen, sementara barang dan jasa lainnya akan dikenakan tarif efektif 11 persen. Contohnya, jika seseorang membeli barang seharga Rp50 juta, nilai yang dikenakan PPN dihitung sebagai berikut: [(11/12) × Rp50 juta = Rp45,83 juta]. PPN 12 persen kemudian dikenakan pada nilai tersebut, yaitu [12% × Rp45,83 juta = Rp5,5 juta].
PMK tersebut juga mengatur masa transisi untuk barang mewah. Dari 1 hingga 31 Januari 2025, tarif PPN untuk barang mewah tetap menggunakan tarif 11 persen.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, mengungkapkan bahwa langkah ini memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dalam merencanakan strategi bisnis. Namun, ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan.
Bagi wajib pajak yang telah menerapkan PPN 12 persen untuk barang atau jasa non-mewah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa mereka dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. “Jika ada kelebihan yang dipungut, harus dikembalikan,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
DJP sedang menyusun skema teknis untuk pengembalian dana tersebut, baik melalui pengembalian langsung kepada wajib pajak atau dengan memperbaiki faktur pajak yang sudah dilaporkan. DJP berusaha memastikan proses pengembalian berjalan lancar dan efisien.






