Kampiunnews|Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) harus diperkuat. Tidak hanya pelaku di lapangan, dugaan keterlibatan korporasi dalam pembakaran yang berkaitan dengan pembukaan lahan juga diminta untuk diusut secara serius.
Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas mengenai perkembangan penanganan bencana alam dari Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Senin (7/9/2026).
Presiden meminta aparat mengungkap apakah pembakaran dilakukan secara sengaja dan siapa pihak yang berada di balik aktivitas tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan perusahaan.
“Jadi ini benar-benar kesengajaan, dan apakah ini rakyat atau ini korporasi? Tapi tolong diselidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya yang 8 maupun yang 18,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden meminta kementerian dan lembaga terkait bergerak bersama menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) diminta melakukan penilaian terhadap perusahaan yang diduga terlibat.
Jika ditemukan unsur pelanggaran pidana maupun administratif, Presiden membuka kemungkinan pemberian sanksi tegas, termasuk pencabutan izin dan Hak Guna Usaha (HGU).
“Nanti akan saya minta mungkin Menteri Kehutanan, ATR, dan juga Satgas PKH untuk menilai, kalau perlu kita segera cabut semuanya itu, semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” tegas Prabowo.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga mengejar aktor di balik pembakaran hutan dan lahan sebagai bagian dari upaya pencegahan karhutla berulang.
Dalam rapat tersebut, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto melaporkan bahwa proses penegakan hukum terhadap pelaku karhutla terus berjalan.
Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat indikasi pembakaran yang dilakukan secara sengaja. Bahkan, ditemukan dugaan adanya pihak yang memberikan imbalan kepada orang tertentu untuk melakukan pembakaran.
“Memang ada upaya-upaya kesengajaan dengan cara membakar, kami menangkap itu di Jambi, ada pelaku pembakaran hutan dan memang disuruh dengan uang,” ungkap Suharyanto.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena pembakaran yang dilakukan secara terencana dapat memperluas dampak karhutla, mengancam lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian ekonomi.
138 Tersangka Diamankan, 8 Korporasi Diproses
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaporkan bahwa hingga saat ini terdapat 200 laporan polisi terkait karhutla yang sedang diproses.
Dari jumlah tersebut, aparat telah mengamankan 138 tersangka. Selain itu, terdapat delapan korporasi yang tengah menjalani proses hukum.
Polri juga melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan serta 42 perusahaan yang telah mendapatkan sanksi administratif berupa pembekuan maupun pencabutan izin.
“Kemudian kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi, pembekuan, atau pencabutan izin, apakah mereka juga melakukan pidana,” kata Kapolri.
Menurut Listyo Sigit, apabila hasil pendalaman menemukan unsur tindak pidana, perusahaan-perusahaan tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penanganan karhutla pun dipastikan masih bergerak dan jumlah tersangka maupun korporasi yang diproses dapat bertambah seiring dengan temuan tim di lapangan.
Pemerintah menegaskan bahwa penanganan karhutla harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Pemadaman api, pencegahan, pengawasan kawasan, hingga penindakan terhadap pelaku dan korporasi menjadi bagian penting untuk memutus praktik pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.







