Kampiunnews| Washington DC – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa perundingan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat telah menghasilkan kesepahaman yang saling menguntungkan serta dilandasi prinsip saling menghormati. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden dalam keterangannya kepada wartawan di Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu (22/02/2026).
“Kita bahas masalah perdagangan di antara dua negara. Perundingan sudah cukup lama, artinya ketemu yang saling menguntungkan dan saling menghormati. Saya kira ini hasil yang baik,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden menyampaikan bahwa proses negosiasi tarif perdagangan memang berlangsung panjang, namun hasil yang dicapai dinilai positif bagi kepentingan nasional Indonesia. Menyikapi dinamika terbaru pascaputusan Supreme Court Amerika Serikat terkait kebijakan tarif, Presiden menegaskan bahwa pemerintah Indonesia menghormati proses politik dan hukum yang berlaku di Amerika Serikat.
“Kita siap menghadapi semua kemungkinan. Kita hormati politik dalam negeri Amerika Serikat dan kita lihat perkembangannya,” tegas Presiden.
Terkait kebijakan tarif sementara sebesar 10 persen, Presiden Prabowo menilai langkah tersebut tetap memberikan keuntungan bagi Indonesia. Pemerintah, lanjut Presiden, telah menyiapkan berbagai langkah antisipatif untuk menjaga kepentingan nasional di tengah dinamika global. “Saya kira ini menguntungkan. Kita siap menghadapi segala kemungkinan,” tambahnya.
Selain isu perdagangan, Presiden juga mengungkapkan hasil pertemuannya dengan sejumlah pimpinan perusahaan investasi global. Menurut Presiden, para pelaku usaha menunjukkan minat dan tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap Indonesia seiring membaiknya iklim investasi dan prospek ekonomi nasional. “Mereka sangat tertarik dengan Indonesia, confident, dan melihat iklim ekonomi kita semakin positif,” ungkap Presiden.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus menjalankan diplomasi dan negosiasi perdagangan secara terukur dengan mengedepankan kepentingan nasional, menjaga stabilitas ekonomi, serta memperkuat prospek pertumbuhan Indonesia di tengah tantangan dan dinamika perekonomian global.
Pemerintah Pastikan Perjanjian Dagang RI–AS Berlanjut
Pemerintah memastikan bahwa perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berproses sesuai mekanisme yang telah disepakati, meskipun terdapat putusan terbaru dari Supreme Court Amerika Serikat terkait kebijakan tarif global. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu (21/02/2026).
Menko Perekonomian menjelaskan bahwa putusan Supreme Court tersebut menyangkut pembatalan tarif global serta mekanisme pengembalian tarif (reimbursement) kepada korporasi tertentu. Namun demikian, perjanjian bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan karena memiliki mekanisme tersendiri yang telah disepakati kedua negara.
“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini merupakan perjanjian antarnegara. Prosesnya tetap berjalan karena dalam perjanjian diatur masa berlaku 60 hari setelah penandatanganan, dengan masing-masing pihak melakukan konsultasi dengan institusi terkait. Amerika Serikat perlu berkonsultasi dengan Kongres atau Senat, sementara Indonesia dengan DPR,” jelas Airlangga.
Dalam perjanjian tersebut, Indonesia meminta agar skema tarif nol persen yang telah disepakati untuk sejumlah komoditas tetap dipertahankan, khususnya produk agrikultur seperti kopi dan kakao yang telah memiliki pengaturan tersendiri melalui executive order. “Yang diminta Indonesia adalah agar komoditas yang sudah diberikan tarif nol persen tetap berlaku, meskipun untuk yang lain dikenakan tarif 10 persen,” tambahnya.
Selain sektor agrikultur, skema tarif nol persen juga mencakup beberapa bagian rantai pasok industri seperti elektronik, CPO, tekstil, serta produk terkait lainnya. Pemerintah kini menunggu perkembangan dalam 60 hari ke depan, termasuk keputusan lanjutan otoritas Amerika Serikat terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.
Airlangga menegaskan akan terdapat pembedaan kebijakan antara negara yang telah menandatangani perjanjian dengan yang belum, sehingga Indonesia tetap memiliki ruang strategis dalam implementasi kesepakatan. Terkait kebijakan tarif sementara sebesar 10 persen selama 150 hari, pemerintah menilai kondisi tersebut lebih baik dibandingkan posisi sebelumnya.
Pada kesempatan yang sama, Seskab Teddy Indra Wijaya menambahkan bahwa sebelum adanya putusan Supreme Court, Indonesia telah berhasil menurunkan potensi tarif dari 32 persen menjadi 19 persen melalui diplomasi langsung Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat. “Setelah putusan Supreme Court, dari 19 persen menjadi 10 persen tentu secara perhitungan lebih baik. Namun pada prinsipnya Indonesia siap menghadapi berbagai kemungkinan dan telah menyiapkan langkah antisipatif,” tegas Seskab.
Perkembangan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden meminta agar seluruh potensi risiko dikaji secara komprehensif dan pemerintah menyiapkan berbagai skenario kebijakan. Pemerintah menegaskan diplomasi dan negosiasi akan terus dilakukan secara terukur dan adaptif, dengan kepentingan nasional sebagai prioritas utama di tengah dinamika global.






