Kampiunnews|Malang – Sengketa lahan seluas 50 hektar di Dusun Ngandong, Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, kian memanas. Kantor Hukum Muslimin & Partners selaku kuasa hukum ahli waris resmi memasang banner pengumuman di lokasi sengketa pada Minggu (12/4/2026) sebagai bentuk penegasan penguasaan lahan.
Dalam banner tersebut ditegaskan bahwa lahan berada dalam pengawasan dan penguasaan kuasa hukum ahli waris, serta melarang segala bentuk aktivitas tanpa izin, mulai dari memasuki area, merusak, hingga memperjualbelikan hasil lahan, dengan ancaman pidana bagi pihak yang melanggar.
Lahan yang disengketakan merupakan warisan dari Kastidjam (alm) alias Saidjan (alm) dengan batas wilayah yang cukup luas, meliputi kawasan yang berbatasan dengan Kali Brantas di sisi utara hingga wilayah Kepuh di bagian selatan. Sejumlah penanda historis seperti Lumpang Lingoyoni, Kuburan Ngandong, hingga patok induk perbatasan turut menjadi acuan batas lahan.
Riadi, salah satu ahli waris, menyatakan langkah penunjukan kuasa hukum dilakukan untuk mempercepat penyelesaian sengketa yang telah berlangsung cukup lama. Ia berharap kejelasan status hukum lahan segera tercapai melalui proses yang transparan dan terukur.
“Kami menunjuk kuasa hukum agar persoalan ini segera tuntas dan tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa pemasangan banner merupakan bagian dari upaya terbuka kepada publik sekaligus peringatan hukum bagi pihak lain. Mereka juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak yang mengklaim kepemilikan.
“Silakan bagi pihak yang merasa memiliki, tunjukkan bukti sah. Kami siap adu data dan dokumen secara terbuka,” tegas perwakilan Muslimin & Partners.
Langkah ini menandai babak baru dalam sengketa lahan di Dusun Ngandong, yang berpotensi berlanjut ke proses hukum apabila tidak tercapai kesepakatan antar pihak. (red_risma)






