Kampiunnews|Jakarta โ Dugaan keterlibatan sejumlah anggota TNI yang diduga menghalangi proses penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kortas Tipikor Polri dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya menuai sorotan tajam dari SETARA Institute. Organisasi tersebut menilai, apabila dugaan itu terbukti, maka peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan ancaman serius terhadap supremasi hukum dan prinsip negara demokrasi.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menegaskan bahwa penggunaan institusi pertahanan negara untuk melindungi pihak yang sedang diperiksa atau diduga terlibat tindak pidana korupsi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, jika benar terjadi, tindakan tersebut mencerminkan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Yang dipertontonkan kepada publik bukan hanya dugaan intervensi terhadap proses penegakan hukum, tetapi juga penggunaan institusi pertahanan negara sebagai tameng bagi kepentingan koruptor. Hal itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap upaya memperkuat kedaulatan negara, penghormatan terhadap supremasi sipil, dan agenda nasional pemberantasan korupsi,” ujar Hendardi.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak ada satu pun anggota TNI yang memiliki kewenangan menghalangi proses penyidikan maupun penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku. Karena itu, apabila terdapat aparat militer yang terbukti melindungi pihak yang diduga terlibat korupsi, tindakan tersebut harus diproses secara hukum.
Menurut Hendardi, korupsi merupakan extraordinary crime yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, ketika aparat bersenjata justru digunakan untuk mengamankan kepentingan pelaku korupsi, ancaman yang muncul tidak lagi sebatas praktik korupsi, tetapi juga kolusi antara kekuasaan, impunitas, dan penggunaan kekuatan koersif negara.
Lebih lanjut, Hendardi menilai dugaan peristiwa tersebut menjadi alarm atas semakin luasnya keterlibatan militer dalam berbagai urusan sipil. Dalam beberapa tahun terakhir, kata dia, TNI semakin banyak dilibatkan dalam sektor non-pertahanan, mulai dari ketahanan pangan, pendidikan, penegakan ketertiban, hingga fungsi-fungsi pemerintahan lainnya.
Menurutnya, perluasan peran tersebut berpotensi menimbulkan konflik kewenangan, kaburnya batas yurisdiksi antar lembaga, hingga penyalahgunaan kekuasaan apabila tidak disertai pengawasan yang kuat. Dugaan penghalangan penyidikan perkara korupsi ini, lanjut Hendardi, menjadi contoh risiko ketika batas antara fungsi pertahanan negara dan penegakan hukum sipil tidak dijaga secara tegas.
Karena itu, SETARA Institute mendesak pemerintah bersama DPR untuk mengevaluasi berbagai kebijakan yang membuka ruang keterlibatan TNI dalam ranah sipil, sekaligus mengembalikan pelaksanaan tugas TNI secara konsisten sesuai amanat konstitusi sebagai alat pertahanan negara yang berada di bawah prinsip supremasi sipil.
Hendardi juga meminta Presiden segera mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Panglima TNI mengusut secara menyeluruh dugaan keterlibatan anggotanya. Hasil pemeriksaan, menurutnya, harus disampaikan secara terbuka kepada publik, sementara setiap personel yang terbukti menghalangi proses penegakan hukum harus dikenai sanksi pidana maupun disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Di saat yang sama, ia menegaskan Kepolisian harus tetap menjalankan proses penyidikan secara independen tanpa tekanan dari pihak mana pun. Menurut Hendardi, setiap dugaan obstruction of justice harus diproses sesuai hukum agar tidak menjadi preseden bahwa kekuatan bersenjata dapat digunakan untuk mengintervensi proses pemberantasan korupsi.
SETARA Institute juga berpandangan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi Presiden untuk memastikan TNI tetap menjalankan fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara dan tidak terseret dalam kepentingan individu, kelompok, maupun elite yang sedang berhadapan dengan hukum. Menurut Hendardi, membiarkan aparat militer digunakan untuk melindungi pelaku korupsi sama saja dengan membiarkan prinsip negara hukum dikalahkan oleh praktik politik kekuasaan yang mengabaikan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum.






