Kampiunnews I Jakarta – Realisasi penerimaan pajak daerah mengalami peningkatan sehingga mencapai Rp88,7 triliun pada Mei 2023.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melaporkan melaporkan kinerja APBN terkini.
Sri Mulyani mengatakan angka penerimaan pajak daerah tersebut tumbuh 14,11% dibandingkan periode yang sama di 2022. Dia menyampaikan kinerja pajak daerah didorong oleh tingginya realisasi pajak yang bersifat konsumtif, seperti pajak hotel dan hiburan.
“Pajak daerah mencapai Rp88,7 triliun atau tumbuh 14,11%. Ini yang saya gambarkan kegiatan ekonomi di daerah melonjak dan ini terekam dari kegiatan, baik di hotel, hiburan, yang kemudian menghasilkan pendapatan asli daerah [PAD] bagi pemda,” ujarnya dalam APBN Kita, Senin (26/6/2023).
Secara rinci, ada 4 pajak bersifat konsumtif yang mengalami pertumbuhan penerimaan yang tinggi. Pertama, pajak hotel terealisasi Rp3,52 triliun atau tumbuh sebesar 96,4% dibandingkan tahun sebelumnya (yoy).
Kedua, pajak hiburan terkumpul sejumlah Rp845,9 miliar atau tumbuh sebesar 81,8% yoy. Ketiga, pajak restoran terkumpul Rp6 triliun atau tumbuh 34,8% yoy. Keempat, pajak parkir terealisasi Rp588,07 miliar atau tumbuh 37,9% yoy.
Tidak hanya itu, pajak daerah non konsumtif juga mengalami pertumbuhan. Itu terdiri dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang terkumpul Rp12,16 triliun atau tumbuh 27,2% yoy.
Kemudian setoran PBB-P2 terealisasi Rp7,49 triliun atau tumbuh sebesar 68,2% yoy. Lalu, pajak reklame terealisasi sejumlah Rp1,01 triliun atau tumbuh sebesar 17,7% yoy.
Selain pajak daerah, kinerja retribusi daerah juga mengalami peningkatan. Adapun retribusi daerah terealisasi Rp2,89 triliun atau tumbuh 7,5% yoy. Selanjutnya, ada 2 komponen PAD yang mengalami kontraksi.
Itu terdiri dari hasil pengelolaan kekayaan daerah (PKD) yang dipisahkan setorannya Rp6,1 triliun atau kontraksi sebesar 24,2%. Lain-lain PAD yang sah setorannya terkumpul Rp17,69 triliun atau kontraksi 18,61%.
Secara keseluruhan, PAD memiliki 4 komponen. Dua komponen mengalami pertumbuhan postif, yakni pajak dan retribusi daerah. Sementara dua komponen lain, hasil PKD yang dipisahkan dan Lain-lain PAD yang sah mengalami kontraksi pada Mei 2023.
“Untuk pertumbuhan pajak daerah terus menunjukkan adanya aktivitas ekonomi yang merata di berbagai daerah di Indonesia,” tutup Sri Mulyani.






