Kampiunnews|Kota Batu -Penataan kawasan pusat kota kini tengah menjadi sorotan tajam demi mengembalikan fungsi estetika ruang terbuka publik. Pemerintah Kota (Pemkot) Batu didesak untuk segera mengambil langkah tegas dalam merelokasi para pedagang yang masih nekat berjualan di badan jalan sekitar Alun-Alun Kota Wisata Batu, khususnya di area depan Ganesha Gg (GG).
Langkah penertiban ini dinilai sudah sangat mendesak demi menciptakan tata ruang kota yang bersih, rapi, sekaligus mengoptimalkan program pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke tempat yang lebih representatif.
Desakan kuat tersebut disampaikan langsung oleh Drs. Sumiantoro selaku perwakilan dari Kelompok Kerja (Pokja) Pendiri Kota Batu—atau yang dikenal sebagai Pokja Peningkatan Status Batu yang didirikan sejak tahun 1998. Menurutnya, pembiaran aktivitas dagang di lokasi tersebut lambat laun akan merusak citra Kota Batu sebagai destinasi wisata unggulan di Jawa Timur.
Sumiantoro membeberkan tiga alasan utama yang mendasari urgensi relokasi tersebut. “Pertama, konsep pasar di lokasi tersebut tidak jelas. Kedua, Jalan Kartini dan Jalan Sudiro adalah ruang terbuka publik yang seharusnya steril dari aktivitas dagang. Ketiga, keberadaan pedagang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta mengganggu fungsi alun-alun sebagai landmark sekaligus wajah utama Kota Batu,” tegas Sumiantoro, Selasa (26/5/2026).
Lebih lanjut, tokoh pergerakan lokal ini turut menyoroti ketertinggalan Kota Batu dalam hal penataan estetika kota jika dibandingkan dengan 12 daerah otonom lain di Indonesia yang terbentuk bersamaan pada akhir era 1990-an. Menurut pengamatannya, daerah-daerah lain sudah jauh lebih maju dan sukses menata ruang publik mereka dengan sangat rapi dan tertib.
“Alun-alun adalah wajah dari Kota Batu. Kalau pusat kotanya saja tidak segera ditata, maka citra kota secara keseluruhan akan ikut terganggu,” imbuh Sumiantoro.
Melalui desakan ini, Pokja Pendiri Kota Batu berharap jajaran pemangku kebijakan di Pemkot Batu segera merumuskan langkah konkret yang solutif. Relokasi ini diharapkan tidak mematikan mata pencaharian pedagang, melainkan memindahkan mereka ke sentra kuliner atau pasar modern yang legal demi kenyamanan wisatawan dan warga lokal. (red_risma)






