Kampiunnews | Jakarta – Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengangkat Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog mendapatkan respons dari Markas Besar TNI.
“Kami selalu menghormati setiap keputusan pemerintah, terutama dalam penunjukan pejabat di lingkungan BUMN,” ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal TNI Hariyanto, saat dihubungi oleh media pada Senin (10/2).
Menyinggung status Novi Helmy yang masih aktif sebagai prajurit, Hariyanto menegaskan bahwa TNI akan mematuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku. Menurut Pasal 47 Ayat 1 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Meskipun aturan tersebut sudah jelas, Hariyanto tidak memberikan penjelasan rinci mengenai apakah Novi akan pensiun dari dinas militer. “Proses administrasi terkait status keanggotaan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya di TNI akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan pergantian direksi Perum Bulog dengan penetapan Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama menggantikan Wahyu Suparyono. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 yang dikeluarkan pada 7 Februari 2025.
Novi Helmy Prasetya sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI dan akan memulai masa baktinya sebagai Direktur Utama bersama Direktur Keuangan Hendra Susanto menggantikan Iryanto Hutagaol. Selain itu, jajaran Dewan Pengawas Perum Bulog juga mengalami perubahan, di mana Wicipto Setiadi digantikan oleh Verdianto Iskandar Bitticaca, seorang purnawirawan Polri yang terakhir menjabat sebagai Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi, sesuai dengan SK Nomor: SK-29/MBU/02/2025 yang juga dikeluarkan pada 7 Februari 2025.






